the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: IST)

JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, komitmen penegakan disiplin bagi kepala daerah setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini, diberikan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, ketika daerahnya masih berstatus tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

“Jadi jangan sampai nanti isinya suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga

BSKDN Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan, Parimo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebelumnya menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2), pelanggaran tersebut berkonsekuensi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebagai pengganti, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri sebagai bagian dari proses pembenahan.

Dalam penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa pada situasi darurat bencana, kepala daerah wajib berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan, koordinasi, dan kepemimpinan berjalan optimal.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah lebih sensitif terhadap kebutuhan pengungsi, terutama kebutuhan spesifik yang kerap tidak terakomodasi dalam bantuan standar. Dana bantuan Rp4 miliar dari pemerintah pusat diminta untuk dimanfaatkan secara tepat.

“Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU 23/2014 hanya mengatur pemberhentian sementara, bukan pencopotan langsung kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

Untuk pemberhentian definitif, prosesnya harus melalui rapat paripurna DPRD dengan dukungan suara mayoritas dan kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan sebelum keputusan final dapat diambil.

Dengan sanksi ini, Kemendagri kembali menegaskan bahwa kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi syarat mutlak pada masa darurat bencana.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AcehSelatan#Kemendagri#Mendagri#MirwanMS#TitoKarnavian
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng Soroti Disiplin Anggota dan Ancaman Pelanggaran Etik di Polres Parimo

Next Post

Pemda Parimo Soroti Lemahnya Konvergensi Lintas Sektor dalam Upaya Turunkan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

5 Agustus 2026
Sami Komitmen Perjuangkan Infrastruktur dan Sarana Produktif Warga Lobu Mandiri

Sami Komitmen Perjuangkan Infrastruktur dan Sarana Produktif Warga Lobu Mandiri

8 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In