Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

JAKARTA, theopini.idKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, komitmen penegakan disiplin bagi kepala daerah setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini, diberikan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, ketika daerahnya masih berstatus tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

“Jadi jangan sampai nanti isinya suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025.

Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebelumnya menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2), pelanggaran tersebut berkonsekuensi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebagai pengganti, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri sebagai bagian dari proses pembenahan.

Dalam penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa pada situasi darurat bencana, kepala daerah wajib berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan, koordinasi, dan kepemimpinan berjalan optimal.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah lebih sensitif terhadap kebutuhan pengungsi, terutama kebutuhan spesifik yang kerap tidak terakomodasi dalam bantuan standar. Dana bantuan Rp4 miliar dari pemerintah pusat diminta untuk dimanfaatkan secara tepat.

“Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU 23/2014 hanya mengatur pemberhentian sementara, bukan pencopotan langsung kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

Untuk pemberhentian definitif, prosesnya harus melalui rapat paripurna DPRD dengan dukungan suara mayoritas dan kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan sebelum keputusan final dapat diambil.

Dengan sanksi ini, Kemendagri kembali menegaskan bahwa kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi syarat mutlak pada masa darurat bencana.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar