the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, komitmen penegakan disiplin bagi kepala daerah setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini, diberikan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, ketika daerahnya masih berstatus tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

“Jadi jangan sampai nanti isinya suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025.

Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebelumnya menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2), pelanggaran tersebut berkonsekuensi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebagai pengganti, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri sebagai bagian dari proses pembenahan.

Dalam penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa pada situasi darurat bencana, kepala daerah wajib berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan, koordinasi, dan kepemimpinan berjalan optimal.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah lebih sensitif terhadap kebutuhan pengungsi, terutama kebutuhan spesifik yang kerap tidak terakomodasi dalam bantuan standar. Dana bantuan Rp4 miliar dari pemerintah pusat diminta untuk dimanfaatkan secara tepat.

“Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU 23/2014 hanya mengatur pemberhentian sementara, bukan pencopotan langsung kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

Untuk pemberhentian definitif, prosesnya harus melalui rapat paripurna DPRD dengan dukungan suara mayoritas dan kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan sebelum keputusan final dapat diambil.

Dengan sanksi ini, Kemendagri kembali menegaskan bahwa kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi syarat mutlak pada masa darurat bencana.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AcehSelatan#Kemendagri#Mendagri#MirwanMS#TitoKarnavian
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng Soroti Disiplin Anggota dan Ancaman Pelanggaran Etik di Polres Parimo

Next Post

Pemda Parimo Soroti Lemahnya Konvergensi Lintas Sektor dalam Upaya Turunkan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

30 September 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d