PALU, theopini.id – Seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah kini terancam hukuman pidana berat, seiring komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AAD (25) diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, saat membawa sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram pada Kamis malam, 29 Janurari 2026, di wilayah Kota Palu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di dasbor depan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Menurut Kombes Pribadi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Baca Juga: Kurir Sabu Seberat 15,450 Kg di Palu Diringkus Polisi
“Pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan, akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta mendorong penegakan hukum tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar