Rp180 Juta Kelebihan Bayar Listrik, DPRD Parimo Nilai Kontrol Anggaran Dinkes Bermasalah

PARIMO, theopini.idTemuan kelebihan pembayaran tagihan listrik di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar Rp180 juta dinilai mencerminkan lemahnya kontrol manajemen anggaran dan buruknya pengawasan internal.

“Pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi, bukan malah menimbulkan kelebihan bayar berulang seperti yang tercatat dalam laporan pemeriksaan,” ujar Anggota DPRD Parimo, I Wayan Murtama, saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersama Dinas Kesehatan, Senin, 9 Februari 2026.

Baca Juga: Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Bahas Temuan Kelebihan Bayar Listrik OPD

Ia menegaskan, temuan yang terjadi hampir setiap bulan itu bukan persoalan sepele, melainkan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkup Dinas Kesehatan.

“Kalau kelebihan bayarnya terus berulang, ini bukan lagi kelalaian kecil. Manajemennya harus dievaluasi, apakah kontrol anggarannya berjalan atau tidak,” tegasnya.

Berdasarkan data LHP-BPK, Dinkes Parimo tercatat sebagai OPD dengan temuan kelebihan pembayaran listrik terbesar, dengan total sekitar Rp180 juta sejak Januari hingga Triwulan III 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan minimnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah, sekaligus lemahnya kontrol manajemen dalam memastikan setiap pembayaran sesuai ketentuan.

Situasi itu, dinilai bertolak belakang dengan upaya efisiensi anggaran yang selama ini didorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembangunan, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Pengadaan RSUD Anuntaloko Parigi Disorot DPRD Parimo Usai Temuan BPK

Selain itu, I Wayan Murtama juga menyinggung pentingnya peran pengawasan internal, termasuk Inspektorat Daerah, agar aktif melakukan pengawasan sejak awal dan tidak hanya bertindak setelah muncul temuan pemeriksaan.

Melalui rapat Pansus tersebut, DPRD Parimo mendorong adanya perbaikan sistem pengelolaan pembayaran di Dinkes serta langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar