the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pendekatan RJ Didorong, Polisi Ajak Sekolah Selesaikan Konflik Tanpa Pidana

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pendekatan RJ Didorong, Polisi Ajak Sekolah Selesaikan Konflik Tanpa Pidana

Sosialisasi Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Luwuk, Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

BANGGAI, theopini.id – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi guru terus didorong melalui pendekatan restorative justice (RJ) di lingkungan sekolah.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah mensosialisasikan Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Luwuk, Sabtu, 14 Februari 2026.

“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice untuk pemulihan seperti keadaan semula,” kata Brigpol Widyawati Pratiwi, S.H.

Sosialisasi ini, menekankan konflik antara guru dan murid sebaiknya diselesaikan melalui dialog, pemulihan, dan kesepakatan bersama, bukan langsung menempuh jalur pidana.

Menurut Brigpol Widyawati, penerapan RJ di sekolah dapat dimulai dengan mengidentifikasi masalah, memahami dampak yang ditimbulkan, mencari solusi, serta menyusun langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

“Contohnya, jika seorang murid tidak mengerjakan tugas, guru bisa menggunakan RJ untuk bertanya pada murid, mencari solusi seperti jadwal pengerjaan bersama dan membantu memahami,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan pada semua perkara, terutama kasus kejahatan berat atau kekerasan seksual.

PPA Polres Banggai juga mendorong pembentukan satgas perlindungan pendidik, penguatan peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum PGRI, penghindaran sanksi fisik dengan mengedepankan sanksi edukatif, peningkatan komunikasi dengan orang tua siswa, serta sosialisasi anti-kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah.

Brigpol Widyawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kembali budaya saling percaya dan menghormati peran guru sebagai pendidik.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#Kemendikdasmen#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dinas TPHP Parimo Akan Salurkan Benih Jagung 33,84 Ton untuk 2.256 Hektare

Next Post

Wali Kota Makassar Minta Advokat Tangani Minimal Satu Kasus Pro Bono

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d