BANGGAI, theopini.id – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi guru terus didorong melalui pendekatan restorative justice (RJ) di lingkungan sekolah.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah mensosialisasikan Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Luwuk, Sabtu, 14 Februari 2026.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice untuk pemulihan seperti keadaan semula,” kata Brigpol Widyawati Pratiwi, S.H.
Sosialisasi ini, menekankan konflik antara guru dan murid sebaiknya diselesaikan melalui dialog, pemulihan, dan kesepakatan bersama, bukan langsung menempuh jalur pidana.
Menurut Brigpol Widyawati, penerapan RJ di sekolah dapat dimulai dengan mengidentifikasi masalah, memahami dampak yang ditimbulkan, mencari solusi, serta menyusun langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Contohnya, jika seorang murid tidak mengerjakan tugas, guru bisa menggunakan RJ untuk bertanya pada murid, mencari solusi seperti jadwal pengerjaan bersama dan membantu memahami,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan pada semua perkara, terutama kasus kejahatan berat atau kekerasan seksual.
PPA Polres Banggai juga mendorong pembentukan satgas perlindungan pendidik, penguatan peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum PGRI, penghindaran sanksi fisik dengan mengedepankan sanksi edukatif, peningkatan komunikasi dengan orang tua siswa, serta sosialisasi anti-kekerasan di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah.
Brigpol Widyawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kembali budaya saling percaya dan menghormati peran guru sebagai pendidik.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar