MAKASSAR, theopini.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendorong advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), memperluas layanan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menilai, peran advokat penting untuk memastikan setiap persoalan warga diselesaikan melalui jalur hukum, bukan di ruang-ruang konflik terbuka.
“Kalau semua anggota PERADI mau bersama-sama pemerintah membangun kota ini, saya hanya minta satu hal. Minimal satu orang, satu anggota PERADI, menangani satu kasus masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya saat membuka Seminar Nasional dan Muscab II PERADI-SAI Makassar di Swiss-Belhotel Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menekankan, dengan dinamika Makassar sebagai kota urban yang dihuni sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan lebih dari 2 juta jiwa pada siang hari, potensi persoalan sosial yang berkembang menjadi sengketa hukum cukup besar. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan advokat dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Ia juga mengingatkan agar profesi advokat tetap menjaga integritas dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menekan atau menakut-nakuti masyarakat.
Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum sekaligus pendampingan yang berkeadilan.
Selain mendorong layanan pro bono, Munafri mengajak PERADI-SAI Makassar terlibat aktif dalam sosialisasi hukum guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum warga.
Ia mengakui, Pemerintah Kota Makassar juga menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pendampingan agar seluruh kebijakan dan proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Melalui Muscab II ini, ia berharap kepengurusan baru PERADI-SAI Makassar mampu memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar