PARIMO, theopini.id – Rentetan longsor di kawasan tambang emas Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, semestinya dibaca sebagai alarm ekologis yang tak bisa lagi diabaikan. Alam seolah mengirimkan sinyal keras bahwa daya dukung lingkungan telah terlampaui.
Namun, alih-alih menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik pertambangan yang kian masif, tragedi demi tragedi justru berlalu begitu saja.
Setiap peristiwa seakan diperlakukan sebagai insiden terpisah, bukan bagian dari pola kerusakan yang terus berulang. Korban dievakuasi, lokasi dibersihkan, lalu aktivitas tambang kembali berjalan seperti sediakala.
Narasi yang berulang dibangun adalah kecelakaan kerja, kelalaian penambang lokal, atau cuaca ekstrem sebagai biang keladi. Padahal, jika dicermati lebih dalam, persoalannya tak sesederhana itu.
Di balik setiap longsor tersimpan persoalan tata kelola, lemahnya pengawasan, hingga pembiaran yang jarang disentuh secara serius.
Catatan kelam paling banyak terjadi di tambang emas ilegal Buranga, Kecamatan Ampibabo. Pada 23 Februari 2021, longsor menewaskan sedikitnya tujuh penambang lokal yang tertimbun material lumpur dan bebatuan saat menggali perut bumi demi penghidupan.
Tragedi itu, seketika menyedot perhatian publik. Aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini terkesan dibiarkan akhirnya disorot, menyusul tewasnya tujuh penambang dalam satu peristiwa.
Seluruh personel dari berbagai satuan berjibaku melakukan penanganan, mengerahkan alat berat, mengevakuasi korban, membangun posko, hingga memproses perkara hukum.
Sejumlah pihak pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari operator ekskavator, pemilik alat, hingga pengelola tambang. Namun alur penindakan berhenti di sana. Pemodal di balik aktivitas tambang justru tak tersentuh hukum.
Bukannya menjadi titik balik, aktivitas pertambangan emas ilegal kembali beroperasi pada 2022. Para pemodal dari luar daerah terus berdatangan ke Desa Buranga, mengeruk perut bumi dan mengubah lanskap perkebunan warga menjadi kawasan tambang.
Kini tambang emas Buranga telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Namun status legal tersebut, tak serta-merta memperbaiki persoalan mendasar. Korban jiwa tetap terjadi, sementara aktivitas ilegal masih ditemukan.
Faktanya, longsor kembali terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di lokasi tambang emas ilegal yang diduga milik pemodal luar daerah.
Seorang penambang, Moh. Rifaldi alias Aco (32), meninggal dunia setelah tertimbun material tanah di luar area yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada hari yang sama, tragedi serupa juga terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang telah ditetapkan sebagai WPR. Dua longsor di dua lokasi berbeda dalam satu hari memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan bukan insiden kebetulan, melainkan masalah struktural.
Di tambang Kayuboko, seorang penambang perempuan bernama Norma, warga Desa Air Panas, meninggal dunia akibat tertimbun material tanah sekitar pukul 15.00 WITA.
Penetapan WPR dan terbitnya sejumlah IPR bagi koperasi pertambangan pun terbukti belum mampu menjamin keselamatan pekerja.
Sebelumnya, ketika aktivitas pertambangan di Kayuboko masih dikelola secara ilegal, insiden longsor kerap terjadi namun jarang tersiar luas. Informasi tertutup dan sulit diakses, sehingga setiap tragedi hanya terdengar tanpa kejelasan.
Namun, tambang emas Kayuboko sempat mencatat penemuan mayat seorang penambang asal Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada November 2021. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk. Kasus itu pun ditangani kepolisian hingga ke pengadilan, namun terdakwa pembunuhan divonis bebas.
Rangkaian tragedi serupa juga terjadi di Desa Lobu, Kecamatan Moutong. Pada Desember 2025, empat penambang tertimbun longsor di Gunung Nasalane, dua di antaranya meninggal dunia.
Pada 11 Februari 2023, longsor di lokasi yang sama menewaskan seorang penambang perempuan berinisial TN (60), warga Dusun IV, Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Lambunu.
Berselang dua bulan, 15 April 2023, tragedi serupa terjadi di tambang emas ilegal Gunung Tagena, Desa Lobu. Enam penambang menjadi korban, lima di antaranya tak dapat diselamatkan.
Rentetan peristiwa ini, bukan sekadar deret angka korban. Ia menunjukkan pola yang terus berulang: kerusakan lingkungan dibiarkan, pengawasan lemah, dan penegakan hukum tak menyentuh aktor utama.
Selama tragedi hanya diperlakukan sebagai kecelakaan alam semata, bukan sebagai krisis ekologis dan kegagalan tata kelola, maka longsor berikutnya bukan soal kemungkinan, melainkan soal waktu.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar