PARIMO, theopini.id – Menyahuti tuntutan yang disampaikan ke DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Bupati H Erwin Burase memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para guru agama.
“Saya perintahkan ke TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini, dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka,” tegas Bupati Parimo, H Erwin Burase, dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, peran guru agama sangat penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda di daerah. Karena itu, hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian guru agama, sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan mereka menjelang hari besar keagamaan.
Sebagai kepala daerah, Erwin menekankan, kebijakan penganggaran harus berpihak pada sektor pendidikan, termasuk memastikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang.
Ia juga meminta agar proses administrasi dan verifikasi data dilakukan secara cepat dan akurat, agar pencairan tidak terhambat.
Sementara itu, Ketua TAPD Parimo, Zulfinasran A. Tiangso mengaku akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan penyesuaian dan penghitungan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Sebagai Ketua TAPD, Zulfinasran menjelaskan, pihaknya memiliki tanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran, termasuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah dapat diakomodasi dalam postur APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Ia memastikan proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar