BANGGAI, theopini.id — Polsek Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di rumahnya di Kelurahan Bunta, Selasa malam, 24 Maret 2026, sekaligus menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta pada Selasa malam, saat ia sedang melakukan penakaran sabu,” terang Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Maret 2026.
Penangkapan terhadap pria berinisial ID (39) itu, merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Kapolsek Syafarudin Ramin menjelaskan, pelaku sebelumnya telah dalam pemantauan petugas. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan adanya dugaan penyimpanan barang bukti di rumahnya, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua timbangan digital, alat hisap bong, sepuluh korek api gas, satu unit ponsel merek Oppo, empat pak plastik bening, dua gunting, satu kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp1.775.000,- yang diduga hasil transaksi.
Atas penangkapan tersebut, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tindak lanjut kami, melengkapi administrasi penyidikan dengan terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Kami tegaskan terus nyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika,” imbuh IPTU Syafarudin.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar