PARIMO, theopini.id – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong penindakan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Pertanyaan itu, disampaikan menyusul pernyataan Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, yang mengajak DPRD bergandengan tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal dalam rapat paripurna, Senin, 31 Agustus 2026.
“Bahasa permintaan Pak Wabup, mengajak DPRD bergandengan tangan, itu sudah dari tahun lalu saya dengarkan. Saya dua kali bicara tentang tambang ini, dan kemudian saya berhenti, karena tidak ada tindakan nyata dari pemerintah,” tukas Fadli.
Menurutnya, ajakan kepada DPRD Parimo untuk bersama-sama melakukan penertiban perlu dipertanyakan, sebab penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menilai, persoalan tambang emas ilegal saat ini tidak lagi sebatas penertiban, tetapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran yang membutuhkan tindakan penegakan hukum.
“Langkah-langkah yang Pak Wabup sampaikan itu soal penertiban,” imbuhnya.
Karena itu, Fadli mempertanyakan, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurati Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di seluruh wilayah Parimo?
Jika sudah dua atau tiga kali, tetapi kondisinya masih seperti ini, Fadli mempertanyakan apakah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga sudah menyurati Kapolda Sulawesi Tengah, melaporkan bahwa Kapolres tidak mampu menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau Bupati dan Wabup sudah menyurat ke Kapolda, masih begini kondisinya. Pernyataannya, sudah berapa kali pemerintah daerah menyurat kepada Kapolri terkait dengan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurutnya, lebih tepat dilakukan pemerintah daerah dibandingkan mengajak anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan penertiban.
Pasalnya, kewenangan penindakan berada pada APH. Sementara pemerintah daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki hak untuk meminta aparat terkait menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tetapi apakah kita pernah melakukan? Itu pertanyaannya. Makanya, ini sebenarnya soal sepele,” tukasnya.
Fadli juga menilai persoalan tambang ilegal tidak perlu lagi berlarut-larut dibahas di tingkat komisi DPRD Parimo.
Ia khawatir daerah justru akan menghadapi persoalan baru apabila perizinan pertambangan diterbitkan sebelum wilayah pertambangan rakyat (WPR) ditetapkan.
“Karena kalau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) turun, sebelum wilayah pertambangannya dibahas. Pembahasan WPR-nya akan disandra oleh IPR. Kenapa? Karena IPR-nya sudah ada, mau tidak mau WPR akan ditetapkan sebagai IPR. Izin dulu terbit, baru kita tentukan masuk dalam wilayah,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














