BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi. Kami menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SU (36) dan AS (23). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui Selatan, yang saat itu diduga tengah asyik berpesta sabu di dalam kamar kos.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu sachet sabu, alat hisap bong, kaca pirex, tas, serta dua unit telepon genggam.
Penggerebekan ini, dilakukan di salah satu kamar kos di Desa Tontouan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hasanuddin Hamid mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar