the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Satpol PP Palu Segel Usaha Berulang Kali Langgar Aturan Kebersihan

the OPINIbythe OPINI
17 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Palu Segel Usaha Berulang Kali Langgar Aturan Kebersihan

Satpol PP Kota Palu saat menyegel Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, karena melanggar kebersihan, Jum'at, 17 April 2026. (Foto: Pemkot Palu)

PALU, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan komitmennya, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan kebersihan, dengan melakukan penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, Jum’at, 17 April 2026.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Mohamad Bambang.

Penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, setelah pengelola usaha dinilai tidak mengindahkan sanksi sebelumnya.

Bambang menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh Satpol Kota Palu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua, namun tidak dihadiri. Sehingga kami lanjutkan ke proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang pada 9 April 2026, diputuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya pembinaan terhadap pengelola usaha.

Menurut dia, langkah ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah di tempat usaha tersebut diperbaiki.

“Penutupan ini bukan hanya sanksi, tetapi juga edukasi agar manajemen pembuangan sampah diperbaiki. Dan sebelum penyegelan, sudah ada upaya perbaikan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan, sanksi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Palu, lanjutnya, tetap membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.

Bambang juga menegaskan, penegakan aturan dilakukan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Palu.

“Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan telah melalui proses sesuai prosedur, pasti akan ditindak,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #PemkotPalu#SatpolPPPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Antisipasi El Nino Ekstrem, Damkar Makassar Aktifkan Tujuh Posko Siaga

Next Post

Gubernur Gorontalo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

Wagub Reny Sebut Nakes Jadi Ujung Tombak Keberhasilan BERANI Sehat

16 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In