PALU, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan komitmennya, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan kebersihan, dengan melakukan penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, Jum’at, 17 April 2026.
“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Mohamad Bambang.
Penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, setelah pengelola usaha dinilai tidak mengindahkan sanksi sebelumnya.
Bambang menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi.
Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh Satpol Kota Palu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua, namun tidak dihadiri. Sehingga kami lanjutkan ke proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidang pada 9 April 2026, diputuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya pembinaan terhadap pengelola usaha.
Menurut dia, langkah ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah di tempat usaha tersebut diperbaiki.
“Penutupan ini bukan hanya sanksi, tetapi juga edukasi agar manajemen pembuangan sampah diperbaiki. Dan sebelum penyegelan, sudah ada upaya perbaikan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan, sanksi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Palu, lanjutnya, tetap membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.
Bambang juga menegaskan, penegakan aturan dilakukan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Palu.
“Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan telah melalui proses sesuai prosedur, pasti akan ditindak,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar