the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Satpol PP Palu Segel Usaha Berulang Kali Langgar Aturan Kebersihan

the OPINIbythe OPINI
17 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 April 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Palu Segel Usaha Berulang Kali Langgar Aturan Kebersihan

Satpol PP Kota Palu saat menyegel Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, karena melanggar kebersihan, Jum'at, 17 April 2026. (Foto: Pemkot Palu)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

PALU, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan komitmennya, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan kebersihan, dengan melakukan penyegelan sementara terhadap usaha Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, Jum’at, 17 April 2026.

“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Mohamad Bambang.

Penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, setelah pengelola usaha dinilai tidak mengindahkan sanksi sebelumnya.

Bambang menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi.

Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh Satpol Kota Palu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua, namun tidak dihadiri. Sehingga kami lanjutkan ke proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang pada 9 April 2026, diputuskan untuk melakukan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya pembinaan terhadap pengelola usaha.

Menurut dia, langkah ini tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah di tempat usaha tersebut diperbaiki.

“Penutupan ini bukan hanya sanksi, tetapi juga edukasi agar manajemen pembuangan sampah diperbaiki. Dan sebelum penyegelan, sudah ada upaya perbaikan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan, sanksi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Palu, lanjutnya, tetap membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.

Bambang juga menegaskan, penegakan aturan dilakukan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Palu.

“Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang melanggar dan telah melalui proses sesuai prosedur, pasti akan ditindak,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PemkotPalu#SatpolPPPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Antisipasi El Nino Ekstrem, Damkar Makassar Aktifkan Tujuh Posko Siaga

Next Post

Gubernur Gorontalo Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Masalah Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d