DISPKH Parimo Ingatkan Pengangkut Ternak Lengkapi SKKH Sebelum Melintas Antar Daerah

PARIMO, theopini.id Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh peternak dan pengangkut ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum membawa hewan keluar maupun masuk daerah.

Langkah ini, dinilai penting untuk mempercepat pemeriksaan di pos pengawasan sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan.

“Seharusnya sebelum hewan diberangkatkan, pemilik ternak sudah memegang SKKH dengan menghubungi petugas di kecamatan atau di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Jadi ketika melewati pos pemeriksaan, cukup memperlihatkan SKKH tersebut,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISPKH Parimo, Nurlina, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, pengangkut ternak yang tidak membawa SKKH akan menjalani pemeriksaan ulang di setiap pos yang dilalui.

Kondisi tersebut, membuat proses perjalanan menjadi lebih lama, termasuk dalam pengurusan administrasi pembayaran yang dilakukan melalui Bank Sulteng.

Karena itu, DISPKH Parimo mengimbau peternak, pelaku usaha, maupun pengangkut ternak agar memastikan dokumen kesehatan hewan telah lengkap sebelum melakukan pengiriman.

Selain untuk memperlancar mobilitas ternak, pengawasan tersebut juga dilakukan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan maupun produk hewan.

Pengawasan lalu lintas ternak itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Bupati Parimo, terkait pengawasan peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing menjelang Hari Besar Keagamaan 2026.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar