PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan mengancam keselamatan warga.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, mengatakan urgensi persoalan tambang di kawasan pesisir tersebut tidak hanya berkaitan dengan disetujui atau tidaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga dampak lingkungan yang diduga terus terjadi akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan.
“Hal yang urgent dilakukan adalah audit lingkungan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala,” kata Taufik dalam siaran pers, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, aktivitas pertambangan batuan di kawasan itu memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu indikasi, yang disebutkan ialah paparan debu yang dirasakan warga dan pengguna jalan di jalur pesisir Palu-Donggala.
JATAM Sulawesi Tengah menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan audit lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan itu, audit lingkungan disebut sebagai instrumen kepatuhan yang dapat dilakukan secara berkala terhadap kegiatan berisiko tinggi.
“Sejauh ini kami melihat belum ada tindakan serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tambang,” ujarnya.
Berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses pada Mei 2026, JATAM mencatat terdapat 92 izin pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala.
Jumlah itu, terdiri dari 39 WIUP pencadangan, satu izin eksplorasi, dan 52 IUP operasi produksi dengan total luasan mencapai 2.223,25 hektare.
JATAM Sulawesi Tengah menilai apabila seluruh izin tersebut beroperasi, maka berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memicu kerusakan ekologis yang lebih serius.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang terus menggusur bukit-bukit di kawasan pesisir disebut berpotensi mempercepat degradasi ekosistem.
JATAM Sulawesi Tengah mengaitkan kondisi itu, dengan banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 yang diduga merupakan akumulasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
JATAM Sulawesi Tengah juga mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar serius melakukan audit lingkungan, evaluasi perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang.
“Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan,” kata Taufik.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar