Polres Banggai Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Tiga Pelaku Diamankan

BANGGAI, theopini.idPolres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta tujuh paket sabu di lokasi berbeda.

“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Banggai pada Jum’at, 22 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan RK (30) bersama empat paket sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan VA (32). Polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, Polsek Bunta juga menggerebek sebuah rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan AP (28) bersama tiga paket sabu.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar