the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN Dilimpahkan ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
18 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses pelimpahan berkas perkara kasus pencurian kabel optik PLN ke Kejari Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Polres Banggai, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kabel optik milik PLN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 17 Juni 2026.

“Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman, dalam keterangan resminya.

Pelimpahan tahap II tersebut, merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 25 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AR (23), warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

Saiman menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencurian kabel optik PLN di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk, sejak Januari hingga Maret 2026.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk, Gardu L204 di depan Puskesmas Kampung Baru, Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, dan Gardu L203 di depan Gereja Immanuel Luwuk.

“Kabel-kabel tersebut, kemudian dijual tersangka kepada seorang pengepul dengan harga Rp120 ribu per kilogram dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar cicilan motor, uang kos, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Saiman.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan pada 17 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Daerah

Next Post

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan, Penyaluran Ditargetkan Tuntas Akhir Juni

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

19 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

19 September 2026
Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

15 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 26 km BaratDaya PULAUPUAH-SULTENG

21 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 118 km BaratLaut JAILOLO-MALUT

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas ke-71, Ojol hingga Pegawai Ikut Donor Darah

Jelang Hari Lalu Lintas ke-71, Ojol hingga Pegawai Ikut Donor Darah

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d