the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN Dilimpahkan ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
18 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Juni 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Kabel Optik PLN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses pelimpahan berkas perkara kasus pencurian kabel optik PLN ke Kejari Banggai. (Foto: IST)

Baca Juga

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Polres Banggai, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kabel optik milik PLN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 17 Juni 2026.

“Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman, dalam keterangan resminya.

Pelimpahan tahap II tersebut, merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 25 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AR (23), warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

Saiman menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencurian kabel optik PLN di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk, sejak Januari hingga Maret 2026.

Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk, Gardu L204 di depan Puskesmas Kampung Baru, Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, dan Gardu L203 di depan Gereja Immanuel Luwuk.

“Kabel-kabel tersebut, kemudian dijual tersangka kepada seorang pengepul dengan harga Rp120 ribu per kilogram dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar cicilan motor, uang kos, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Saiman.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan pada 17 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Daerah

Next Post

170 Ribu Warga Gorontalo Terima Bantuan Pangan, Penyaluran Ditargetkan Tuntas Akhir Juni

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

15 September 2026
IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

15 September 2026
Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

14 September 2026
BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d