Rapat Alot, Pemda Parimo Rekomendasikan Tambang Kayuboko Dihentikan, Tunggu Perda IPERA

PARIMO, theopini.id Berlangsung selama berjam-jam dan diwarnai pembahasan yang cukup alot, rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya melahirkan satu keputusan penting.

Pemda Parimo, akan mengirimkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, selama 30 hari.

Keputusan itu, bukan diambil secara instan. Sejak rapat dimulai di ruang rapat Bupati Parimo, Jum’at, 26 Juni 2026, hampir seluruh peserta mengerucutkan pembahasan pada laporan masyarakat Desa Air Panas yang mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan, sedimentasi sungai, hingga banjir yang berulang kali menerjang permukiman.

Rapat dipimpin langsung Bupati Parimo, H Erwin Burase dan dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Parimo, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tenaga ahli bupati, serta OPD terkait.

Di tengah pembahasan, muncul satu kesimpulkan yang disepakati hampir seluruh peserta. Aktivitas pertambangan dinilai perlu dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan operasional dipenuhi dan regulasi pendukung yang sedang disusun pemerintah provinsi benar-benar selesai.

“Hasil rapat tadi sepakat bersama menghentikan sementara aktivitas pertambangan selama 30 hari, dengan beberapa poin, terutama menunggu Perda Iuran Pertambangan (IPERA) keluar. Beliau (Karo Hukum) juga meyakinkan IPERA dapat selesai dalam 30 hari, sehingga bisa segera dilaksanakan secara resmi,” ujar Bupati Erwin Burase usai rapat.

Namun penghentian sementara bukan satu-satunya keputusan yang lahir dalam forum tersebut. Pembahasan kemudian bergeser pada tanggung jawab pemulihan lingkungan atas dampak yang telah dirasakan masyarakat.

Dalam surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda Parimo turut meminta adanya langkah-langkah konkret berupa pengerukan alur sungai, rehabilitasi rumah warga terdampak banjir, pemasangan bronjong, perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan plat duiker, hingga pembukaan jalur alternatif.

“Sebagian sudah mulai ditangani. Tim sudah turun ke lapangan, pemasangan bronjong sudah berjalan, dan kami mulai menyiapkan penanganan di desa-desa terdampak,” kata Erwin.

Pemda Parimo, lanjutnya, juga telah menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang dialami masyarakat.

“Masyarakat kita terdampak, sehingga mau tidak mau kita menyiapkan anggaran dari BTT. Kita juga sudah mengeluarkan SK tanggap darurat pascabanjir, sehingga desa-desa di bawah masuk dalam kawasan penanganan,” jelasnya.

Menurut Erwin, rekomendasi tersebut merupakan akumulasi dari aspirasi masyarakat yang kemudian dibahas bersama Forkopimda dan perangkat daerah, sebelum diputuskan dalam rapat tersebut.

“Kita hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasil rapat internal bersama Forkopimda. Hari ini segera kita susun karena Senin, 6 Juli 2026, sudah ada rapat di tingkat provinsi,” ujarnya.

IPR Dipersoalkan

Salah satu pembahasan yang cukup panjang dalam rapat adalah soal status Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam forum itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, meluruskan anggapan bahwa terbitnya IPR berarti aktivitas pertambangan otomatis boleh dijalankan.

Menurutnya, izin yang telah dikantongi koperasi belum dapat dijadikan dasar melakukan kegiatan produksi apabila seluruh persyaratan operasional belum dipenuhi.

“Pada prinsipnya, meskipun sudah memiliki IPR, kalau proses perizinan operasionalnya belum selesai, maka kegiatan penambangan belum boleh dilaksanakan,” katanya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat karena menjawab pertanyaan sejumlah peserta mengenai dasar hukum penghentian sementara aktivitas pertambangan.

Sultanisah menegaskan, pemerintah membedakan aktivitas pertambangan ilegal dengan koperasi yang telah mengantongi IPR tetapi masih berada pada tahap penyelesaian persyaratan administrasi maupun teknis.

“Kalau yang tanpa izin tentu berbeda. Sementara yang sudah memiliki izin, kami meminta mereka menghentikan sementara kegiatan dan segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih diperlukan agar proses perizinannya dapat dituntaskan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pemerintah telah mengetahui seluruh pemegang IPR sehingga tanggung jawab pemulihan lingkungan maupun kewajiban lainnya dapat dimintakan kepada masing-masing pemegang izin.

“Kami sudah mengetahui siapa pemegang izinnya, siapa yang bertanggung jawab, sehingga seluruh kewajiban itu nantinya harus dipenuhi oleh masing-masing pemegang IPR,” katanya.

Bahkan, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi hingga mencabut izin yang telah diterbitkan.

“Kalau izin sudah diterbitkan tetapi pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi. Bahkan, izin tersebut dapat dicabut dan diberikan kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Karo Hukum Menguatkan Sikap Pemda

Penjelasan Sultanisah kemudian diperkuat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman.

Di hadapan peserta rapat, ia menegaskan, izin yang dimiliki koperasi saat ini belum dapat dikategorikan sebagai izin operasional. Sehingga, penghentian sementara merupakan langkah yang tepat secara hukum.

“Kalau dari sisi perizinan, izin yang dimiliki saat ini belum merupakan izin operasional. Artinya, mereka belum bisa melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen rencana penambangan dan berbagai persyaratan teknis lainnya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas produksi dilakukan.

“Menurut saya langkah bupati sudah benar. Operasional pertambangan dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Setelah itu tinggal dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Adiman juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tengah menyiapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur mekanisme IPERA, sebagai dasar pembagian penerimaan bagi daerah penghasil.

“Prinsipnya, daerah penghasil harus mendapatkan bagian. Besaran pembagiannya nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah perda tersebut diberlakukan,” ujarnya.

Polri Ingatkan Dasar Hukum dan Dampak Sosial

Setelah pembahasan mengenai dasar hukum penghentian sementara aktivitas pertambangan, forum rapat juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan tersebut. Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong, IPTU Sumarji, menyatakan Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait penanganan aktivitas pertambangan di kawasan Air Panas, sepanjang memiliki landasan hukum yang jelas.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan apa pun yang akan diambil pemerintah. Namun, perlu dipertimbangkan dasar hukum pelaksanaannya, termasuk alasan penghentian sementara kegiatan dan batas waktu penghentian tersebut, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Sumarji, penghentian sementara aktivitas pertambangan juga harus diikuti mekanisme evaluasi dan pendampingan oleh instansi teknis. Langkah tersebut dinilai penting agar para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang diwajibkan pemerintah.

“Harus ada evaluasi dan pendampingan dari instansi teknis sehingga para pemegang IPR dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan. Menurutnya, setiap kebijakan harus disertai langkah mitigasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kondisi sosial masyarakat juga harus menjadi perhatian. Banyak warga yang tidak memiliki lahan pertanian atau sumber penghasilan lain sehingga bergantung pada aktivitas tersebut. Dampak sosial dari setiap kebijakan perlu dipertimbangkan dengan baik,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Sumarji juga mengungkapkan bahwa aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang mendorong digelarnya pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah saat Bupati Parigi Moutong meninjau langsung kawasan Air Panas beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan aksi yang kedua. Sebelumnya, saat Bupati turun langsung ke lokasi, sudah disampaikan bahwa akan ada langkah yang diambil pemerintah. Pada dasarnya masyarakat sekarang menunggu realisasi dari komitmen tersebut,” katanya.

DPRD Parimo Soroti Ketimpangan Manfaat

Ketika pembahasan memasuki aspek manfaat ekonomi, anggota DPRD Parimo, Faisan Badja, menilai kondisi yang selama ini terjadi justru tidak seimbang.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah lebih banyak menerima dampak lingkungan dibanding manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.

“Kalau selama ini kegiatan pertambangan memberikan kontribusi kepada daerah, mungkin persoalan seperti sekarang tidak akan terjadi. Faktanya, yang dirasakan masyarakat justru dampaknya,” katanya.

Meski mendukung penghentian sementara, Faisan mengingatkan agar proses penyelesaian Perda IPERA tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan dapat kembali bekerja secara legal setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kalau memang penghentian sementara dilakukan, jangan terlalu lama. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, IPR harus segera dioperasionalkan sehingga masyarakat bisa kembali bekerja secara legal,” ujarnya.

Penanganan Tak Boleh Berhenti pada Penghentian Tambang

Perhatian peserta bergeser dari aspek perizinan menuju langkah penanganan jangka panjang. Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Hamzah Tjakunu mengingatkan, penghentian sementara aktivitas tambang tidak akan menyelesaikan persoalan, apabila tidak disertai penataan menyeluruh terhadap kawasan terdampak.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesepakatan bersama. Penanganan persoalan ini harus terintegrasi dengan program-program pemerintah sehingga seluruh langkah yang diambil memiliki arah yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu menghitung kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, serta dampak terhadap sektor pertanian sebelum memutuskan aktivitas pertambangan kembali dibuka.

“Risiko-risiko yang ada harus diselesaikan lebih dulu. Setelah itu baru dilakukan kajian yang lebih komprehensif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” katanya.

Rapat yang berlangsung hingga sore itu, akhirnya ditutup dengan satu kesimpulan yang menjadi kesepakatan bersama, yakni Pemda Parimo segera mengirimkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan Kayuboko kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama 30 hari, sembari menunggu penyelesaian seluruh persyaratan operasional, percepatan regulasi IPERA, serta langkah pemulihan terhadap dampak yang telah dirasakan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar