PARIMO, theopini.id – Polisi memfokuskan pengembangan kasus untuk mengungkap pemasok narkotika yang masuk ke wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Sejumlah pengungkapan mengindikasikan narkotika tersebut berasal dari luar daerah, termasuk wilayah Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pihaknya kini berupaya mengungkap orang yang membawa narkotika masuk ke Kabupaten Parimo untuk kemudian diedarkan kembali.
“Yang masuk beberapa kali itu dari wilayah hukum area Palu. Saat ini fokus kami mencoba menangkap orang yang membawa masuk ke wilayah kita,” kata Eliezer, ditemui di Parigi Jum’at, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, pola peredaran narkotika yang ditemukan dalam sejumlah pengungkapan kasus cukup beragam. Barang tersebut tidak hanya dibawa oleh kurir, tetapi dalam beberapa kasus orang yang mengambil barang juga berperan sebagai penjual.
Polisi juga menemukan pola transit, yakni narkotika yang masuk kemudian dipisahkan dalam kemasan-kemasan kecil untuk diedarkan kembali.
“Ada yang transit dan barangnya disebar lagi sudah pernah kami ungkap. Ada yang dalam satu bal itu sekitar 50 gram. Bahkan ada penangkapan yang barang buktinya hampir tiga bal,” ujarnya.
Ia mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang perlu diwaspadai, khususnya terkait jaringan yang membawa barang dari luar daerah ke Kabupaten Parimo.
Satresnarkoba Polres Parimo, kata Eliezer, terus berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah untuk mengembangkan jaringan pemasok.
Data hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Parimo, juga disampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus.
Namun, upaya membongkar jaringan pemasok menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, informasi yang diberikan pelaku setelah ditangkap kerap terbatas.
Dalam beberapa penanganan perkara, pelaku mengaku hanya mengetahui nama panggilan pemasok dan tidak mengetahui nomor telepon maupun identitas lainnya.
“Beberapa kali penangkapan, orangnya mengaku hanya tahu nama panggilan dan tidak tahu nomor telepon. Bisa jadi itu upaya mereka untuk memutus informasi. Ini salah satu kesulitan,” jelas Eliezer.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Parimo sejak Januari 2026 hingga saat ini telah mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika.
Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Sementara 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Tiga di antaranya telah memasuki tahap satu, dengan berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Sedangkan tujuh perkara masih dalam tahap penyusunan berkas untuk persiapan tahap satu.
“Dari 10 yang masih sidik, tiga sudah tahap satu, berkasnya sudah diserahkan dan sedang dicek di kejaksaan. Kemudian tujuh masih dalam tahap penyusunan berkas untuk persiapan tahap satu,” kata Eliezer.
Dari seluruh perkara yang ditangani, jumlah tahanan yang telah diproses Satresnarkoba Polres Parimo sejak awal mencapai 43 orang. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dengan total lebiih dari 300 gram.
Eliezer menambahkan, faktor ekonomi masih menjadi salah satu alasan yang kerap disampaikan pelaku saat diperiksa.
Sebagian mengaku menjual narkotika karena membutuhkan uang, sementara sebagian lainnya menggunakan narkotika sekaligus menjualnya.
“Rata-rata mengaku karena butuh uang,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













