the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Foto Ilustrasi: Komposit digital yang menampilkan Wabup Parimo H. Abdul Sahid dan Gedung Polda Sulawesi Tengah sebagai ilustrasi pemberitaan terkait penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Watusampu. Gambar ini merupakan hasil penyuntingan digital dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) menggunakan foto-foto dokumentasi dan tidak menggambarkan situasi atau peristiwa yang benar-benar terjadi. (theopini.id/AI)

Baca Juga

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam penanganan perkara tersebut, nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, turut muncul karena sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP), perusahaan yang menjadi objek penyelidikan terkait aktivitas pengoperasian jetty di lokasi tersebut.

Namun, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Sulawesi Tengah belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky Moniung mengatakan, proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Parimo.

“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan,” ungkap Reky saat dikonfirmasi theopini.id melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Untuk Abdul Sahid belum dilakukan pemeriksaan, karena penyelidikan belum mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/61/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor atas nama Dedi Irawan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan observasi di lokasi jetty PT Sumber Batuan Prima, wawancara dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Sumber Batuan Prima. Namun, aktivitas perusahaan disebut telah berhenti karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga telah mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi undangan tersebut.

Rencana tindak lanjut penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP, yakni kembali melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT Sumber Batuan Prima terkait undangan klarifikasi.

YHKI Desak Perkara Naik Penyidikan

Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan reklamasi ilegal tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’i menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan ruang laut, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga aktivitas penimbunan dan pengoperasian jetty PT Sumber Batuan Prima di pesisir Kelurahan Watusampu.

Dalam kajian YHKI, nama Abdul Sahid turut disebut karena sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.

YHKI juga menyoroti surat pernyataan yang ditandatangani Abdul Sahid pada 2 November 2020 terkait bidang yang diklaim sebagai warisan keluarga, yang kemudian disebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu.

Hingga berita ini diterbitkan, theopini.id belum memperoleh tanggapan dari Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid terkait penyebutan namanya dalam kajian dan pernyataan YHKI mengenai dugaan reklamasi ilegal di Watusampu

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#AKPRekyMoniung#DitreskrimsusPoldaSulteng#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Next Post

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Kuota PANADA Sulteng Berubah Setelah Verifikasi Data Penyandang Disabilitas

19 September 2026
Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

19 September 2026
Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

20 September 2026
95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

19 September 2026
BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

18 September 2026
Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

15 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d