the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Foto Ilustrasi: Komposit digital yang menampilkan Wabup Parimo H. Abdul Sahid dan Gedung Polda Sulawesi Tengah sebagai ilustrasi pemberitaan terkait penyelidikan dugaan reklamasi ilegal di Watusampu. Gambar ini merupakan hasil penyuntingan digital dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) menggunakan foto-foto dokumentasi dan tidak menggambarkan situasi atau peristiwa yang benar-benar terjadi. (theopini.id/AI)

Baca Juga

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam penanganan perkara tersebut, nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Abdul Sahid, turut muncul karena sebelumnya tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP), perusahaan yang menjadi objek penyelidikan terkait aktivitas pengoperasian jetty di lokasi tersebut.

Namun, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Sulawesi Tengah belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.

Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah AKP Reky Moniung mengatakan, proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum mengarah pada pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Parimo.

“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan,” ungkap Reky saat dikonfirmasi theopini.id melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Untuk Abdul Sahid belum dilakukan pemeriksaan, karena penyelidikan belum mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/61/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor atas nama Dedi Irawan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan observasi di lokasi jetty PT Sumber Batuan Prima, wawancara dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Sumber Batuan Prima. Namun, aktivitas perusahaan disebut telah berhenti karena belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik juga telah mengundang Direktur PT Sumber Batuan Prima untuk memberikan klarifikasi, namun hingga saat ini belum memenuhi undangan tersebut.

Rencana tindak lanjut penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP, yakni kembali melakukan konfirmasi terhadap Direktur PT Sumber Batuan Prima terkait undangan klarifikasi.

YHKI Desak Perkara Naik Penyidikan

Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan reklamasi ilegal tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI Africhal Khmane’i menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan ruang laut, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), hingga aktivitas penimbunan dan pengoperasian jetty PT Sumber Batuan Prima di pesisir Kelurahan Watusampu.

Dalam kajian YHKI, nama Abdul Sahid turut disebut karena sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima.

YHKI juga menyoroti surat pernyataan yang ditandatangani Abdul Sahid pada 2 November 2020 terkait bidang yang diklaim sebagai warisan keluarga, yang kemudian disebut menjadi dasar penerbitan SKPT Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu.

Hingga berita ini diterbitkan, theopini.id belum memperoleh tanggapan dari Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid terkait penyebutan namanya dalam kajian dan pernyataan YHKI mengenai dugaan reklamasi ilegal di Watusampu

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AbdulSahid#AKPRekyMoniung#DitreskrimsusPoldaSulteng#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Next Post

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

11 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d