PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
“Pada dasarnya upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa kami telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman menanggapi konferensi pers JATAM, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah, baik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.
Ia mengatakan, meski kewenangan penerbitan perizinan di sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan tetap dijalankan pemerintah daerah melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Adiman, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulawesi Tengah siap menghadapi proses hukum atas gugatan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” katanya.
Adiman juga menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan dalam operasional sektor pertambangan.
Menurutnya, gubernur secara konsisten menekankan agar seluruh investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















