the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. (Foto: IST)

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pada dasarnya upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa kami telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman menanggapi konferensi pers JATAM, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah, baik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.

Ia mengatakan, meski kewenangan penerbitan perizinan di sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan tetap dijalankan pemerintah daerah melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Adiman, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulawesi Tengah siap menghadapi proses hukum atas gugatan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” katanya.

Adiman juga menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan dalam operasional sektor pertambangan.

Menurutnya, gubernur secara konsisten menekankan agar seluruh investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Next Post

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

7 September 2026
Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Sekda Parimo Dorong Sertifikasi Tanah untuk Perkuat Pengamanan Aset Daerah

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d