PARIMO, theopini.id – Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberhasilan sesungguhnya, menurut Fraksi Keadilan Rakyat, diukur dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, kami mengapresiasi keberhasilan pemerintah mempertahankan capaian opini WTP,” ujar juru bicara Fraksi Keadilan Rakyat, Selpina Basrin, saat membacakan pandangan akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD Parimo yang dipimpin Ketua DPRD Alfred Tunggiroh, Selasa, 21 Juli 2026.
Meski memberikan apresiasi, Fraksi Keadilan Rakyat menilai capaian opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menjadi prestasi administratif.
“Opini WTP bukan menjadi ukuran keberhasilan dalam pengelolaan APBD, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran. Secara umum, kebijakan yang diambil harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mempercepat pembangunan daerah,” kata Selpina.
Dalam pandangan akhirnya, fraksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, Fraksi Keadilan Rakyat meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dijadikan momentum evaluasi terhadap perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas belanja daerah.
“Target pendapatan harus dievaluasi. Penyusunannya harus disesuaikan dengan potensi riil daerah dan setiap kebijakan harus berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada akhir pandangannya, Fraksi Keadilan Rakyat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh masukan, evaluasi, dan rekomendasi DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















