PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo) resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah atas APBD Tahun Anggaran 2025 selama enam hari.
Perpanjangan masa kerja tersebut, diputuskan Ketua DPRD Parimo, Alfred Tunggiroh, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus LHP-BPK, Kamis, 9 Juli 2026.
Keputusan diambil, setelah Pansus mengajukan permohonan penambahan waktu agar pembahasan dapat diselesaikan secara maksimal dan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas.
Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Arman Lawaha, dalam laporannya menjelaskan bahwa sejak dibentuk, Pansus telah melaksanakan serangkaian agenda pembahasan, mulai dari rapat kerja internal, pemetaan temuan hasil pemeriksaan, hingga rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Sejak pembentukannya, Pansus telah melakukan rangkaian pembahasan meliputi rapat kerja internal, pemetaan temuan, hingga rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD teknis,” ujar Arman.
Meski telah bekerja secara maksimal, kata Arman, hingga batas waktu yang ditentukan pembahasan belum dapat diselesaikan karena masih terdapat sejumlah kendala krusial.
Di antaranya kompleksitas temuan yang membutuhkan klarifikasi data pendukung teknis serta rekonsiliasi angka secara akurat antara OPD teknis, Inspektorat Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, Pansus juga masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi faktual, khususnya melalui uji petik terhadap sejumlah temuan fisik, baik terkait kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan.
“Pansus juga membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi faktual, khususnya pada uji petik terhadap sejumlah temuan fisik, baik kelebihan bayar maupun kekurangan volume pekerjaan,” katanya.
Atas berbagai kendala tersebut, Pansus meminta penambahan waktu pembahasan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, terutama dalam rangka evaluasi tata kelola keuangan daerah.
Dengan mempertimbangkan belum rampungnya pembahasan, rapat paripurna DPRD Parimo secara resmi menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus LHP-BPK selama enam hari.
Ketua DPRD Parimo, Alfred Tunggiroh, berharap penambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sehingga, Pansus dapat menyelesaikan seluruh pembahasan dan menyerahkan laporan hasil kerjanya kepada Badan Musyawarah DPRD paling lambat 20 Juli 2026.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin
















