the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik saat konfrensi pers, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan tersebut, diajukan atas dugaan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang diduga dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena pemerintah provinsi dinilai tidak menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi administratif, meski dugaan pelanggaran telah dilaporkan dan disebut telah mengakibatkan korban jiwa.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulawesi Tengah justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” ujar Moh. Taufik dalam konfrensi pers di Kota Palu, Kamis, 6 Agustus 2026.

JATAM menyebut, gugatan tersebut berawal dari dugaan kerja sama pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dengan PT Berkah Morowali Sejahtera, yang diduga dijalankan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.

Menurut JATAM, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban memiliki persetujuan teknis sebelum melakukan pengelolaan limbah B3.

Organisasi tersebut, juga menyoroti dua insiden longsor tailing yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

Dalam pernyataannya, JATAM menyebut dua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM mengaku telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026, dan memberikan waktu selama 60 hari agar pemerintah daerah mengambil langkah penegakan hukum administratif.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, JATAM menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga organisasi itu memilih menempuh jalur hukum.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembiaran yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Selain itu, JATAM juga meminta pengadilan mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh persyaratan teknis, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek), dipenuhi.

Tak hanya itu, JATAM turut meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja maupun kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan tersebut, JATAM juga mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#MohammadTaufik#PTBerkahMorowaliSejahtera#PTQMB#PTUNPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

Next Post

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

20 September 2026
Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

20 September 2026
Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

20 September 2026
Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

19 September 2026
Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, Langkah Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

20 September 2026
95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Berani Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Sepak Bola Sulteng

Berani Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Sepak Bola Sulteng

16 September 2026
Perkuat Ekonomi Daerah, Wagub Sulteng Ajak KADIN Dorong Investasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Wagub Sulteng Ajak KADIN Dorong Investasi dan Hilirisasi

17 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d