the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik saat konfrensi pers, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan tersebut, diajukan atas dugaan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang diduga dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena pemerintah provinsi dinilai tidak menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi administratif, meski dugaan pelanggaran telah dilaporkan dan disebut telah mengakibatkan korban jiwa.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulawesi Tengah justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” ujar Moh. Taufik dalam konfrensi pers di Kota Palu, Kamis, 6 Agustus 2026.

JATAM menyebut, gugatan tersebut berawal dari dugaan kerja sama pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dengan PT Berkah Morowali Sejahtera, yang diduga dijalankan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.

Menurut JATAM, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban memiliki persetujuan teknis sebelum melakukan pengelolaan limbah B3.

Organisasi tersebut, juga menyoroti dua insiden longsor tailing yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

Dalam pernyataannya, JATAM menyebut dua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM mengaku telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026, dan memberikan waktu selama 60 hari agar pemerintah daerah mengambil langkah penegakan hukum administratif.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, JATAM menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga organisasi itu memilih menempuh jalur hukum.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembiaran yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.

Selain itu, JATAM juga meminta pengadilan mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh persyaratan teknis, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek), dipenuhi.

Tak hanya itu, JATAM turut meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja maupun kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan tersebut, JATAM juga mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#MohammadTaufik#PTBerkahMorowaliSejahtera#PTQMB#PTUNPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

Next Post

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026
Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

Remaja GKST Audiensi dengan Bupati Parimo, Bahas Agenda Kegiatan 2027

7 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d