PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Gugatan tersebut, diajukan atas dugaan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang diduga dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena pemerintah provinsi dinilai tidak menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi administratif, meski dugaan pelanggaran telah dilaporkan dan disebut telah mengakibatkan korban jiwa.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulawesi Tengah justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” ujar Moh. Taufik dalam konfrensi pers di Kota Palu, Kamis, 6 Agustus 2026.
JATAM menyebut, gugatan tersebut berawal dari dugaan kerja sama pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dengan PT Berkah Morowali Sejahtera, yang diduga dijalankan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.
Menurut JATAM, aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban memiliki persetujuan teknis sebelum melakukan pengelolaan limbah B3.
Organisasi tersebut, juga menyoroti dua insiden longsor tailing yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, JATAM menyebut dua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir Bahodopi.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM mengaku telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026, dan memberikan waktu selama 60 hari agar pemerintah daerah mengambil langkah penegakan hukum administratif.
Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, JATAM menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah provinsi, sehingga organisasi itu memilih menempuh jalur hukum.
Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembiaran yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
Selain itu, JATAM juga meminta pengadilan mewajibkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera hingga seluruh persyaratan teknis, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek), dipenuhi.
Tak hanya itu, JATAM turut meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah terulangnya kecelakaan kerja maupun kerusakan lingkungan.
Melalui gugatan tersebut, JATAM juga mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News














