PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mendorong penyelesaian persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 22 anggota Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI di PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi dengan pihak perusahaan.
“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Wakil Gubernur (Wagub) dr. Reny A. Lamadjido, saat menerima aspirasi FPE KSBSI di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026.
Ia mengatakan pemerintah akan melihat persoalan PHK tersebut secara menyeluruh, dengan menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi audiensi dan mediasi antara FPE KSBSI dan manajemen PT NNI.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Persoalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan serikat buruh dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.
FPE KSBSI meminta PHK terhadap 22 pekerja dibatalkan dan para pekerja dipekerjakan kembali. Mereka juga meminta pemulihan hak-hak pekerja yang telah di-PHK.
Selain persoalan PHK, FPE KSBSI menyampaikan tuntutan terkait dugaan union busting, penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serikat buruh juga meminta adanya dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, serta memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.
Wagub Reny menegaskan, pemerintah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian.
Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan dan pemerintah perlu dibangun untuk mencari jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah sudah menerima seluruh tuntutan yang disampaikan. Kita akan tindak lanjuti. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Pemprov Sulawesi Tengah selanjutnya akan memantau proses investigasi, klarifikasi dan mediasi yang dilakukan Dinas Nakertrans.
Hasil proses tersebut, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.
“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkas Reny.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira
















