BANGGAI, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera memberikan kompensasi kepada warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Desakan itu, menyusul kerugian petani setelah sekitar 492 hektare sawah di dua desa tersebut tidak lagi dapat digarap selama tujuh tahun.
“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar saat bertemu warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026.
Ia meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan tersebut. Anwar Hafid menegaskan, aktivitas usaha harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional, bukan justru membuat warga menanggung kerugian.
Menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan, termasuk apabila kerusakan terjadi di luar wilayah izin.
Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.
Warga menyampaikan, berkurangnya debit air membuat sawah mereka tidak lagi bisa ditanami. Sebagian besar terpaksa beralih menjadi pekerja serabutan atau buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT IMNI.
Camat Bualemo Syam Irmanto Titong sebelumnya menyampaikan, kondisi tersebut telah berlangsung sejak tujuh tahun lalu.
Sedikitnya 492 hektare sawah di Desa Mayayap dan Trans Mayayap tidak lagi menghasilkan panen. Warga telah berupaya menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum memperoleh penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi.
Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk serta sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.
Namun, tawaran itu ditolak warga. Mereka menilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah dialami selama tujuh tahun. Warga tetap mengajukan kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare untuk kerugian dalam periode tersebut.
Menanggapi penolakan tersebut, Anwar Hafid kembali meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret. Ia bahkan menegaskan agar perwakilan perusahaan menyampaikan langsung desakan itu kepada pimpinan mereka.
“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira














