the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

the OPINIbythe OPINI
5 November 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 November 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid saat bertemu warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

BANGGAI, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Anwar Hafid, mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera memberikan kompensasi kepada warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Desakan itu, menyusul kerugian petani setelah sekitar 492 hektare sawah di dua desa tersebut tidak lagi dapat digarap selama tujuh tahun.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” tegas Anwar saat bertemu warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026.

Ia meminta perusahaan tidak menunda penyelesaian persoalan tersebut. Anwar Hafid menegaskan, aktivitas usaha harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional, bukan justru membuat warga menanggung kerugian.

Menurutnya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan, termasuk apabila kerusakan terjadi di luar wilayah izin.

Ia merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Warga menyampaikan, berkurangnya debit air membuat sawah mereka tidak lagi bisa ditanami. Sebagian besar terpaksa beralih menjadi pekerja serabutan atau buruh di kebun milik orang lain. Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT IMNI.

Camat Bualemo Syam Irmanto Titong sebelumnya menyampaikan, kondisi tersebut telah berlangsung sejak tujuh tahun lalu.

Sedikitnya 492 hektare sawah di Desa Mayayap dan Trans Mayayap tidak lagi menghasilkan panen. Warga telah berupaya menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum memperoleh penyelesaian.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi.

Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk serta sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027.

Namun, tawaran itu ditolak warga. Mereka menilai bantuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah dialami selama tujuh tahun. Warga tetap mengajukan kompensasi sebesar Rp450 juta per hektare untuk kerugian dalam periode tersebut.

Menanggapi penolakan tersebut, Anwar Hafid kembali meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret. Ia bahkan menegaskan agar perwakilan perusahaan menyampaikan langsung desakan itu kepada pimpinan mereka.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#PemprovSulteng#PTIMNI#Sulteng
Previous Post

Kebakaran Lahan di Moutong, Api Masih Menyala dan Ancam Tanaman Warga

Next Post

Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

5 November 2026
Buku Daur Hidup Masyarakat Parimo Dokumentasikan Tradisi Empat Suku

Buku Daur Hidup Masyarakat Parimo Dokumentasikan Tradisi Empat Suku

5 November 2026
Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik dan Kukuhkan Pejabat Eselon II serta Fungsional, Berikut Nama-namanya

5 November 2026
Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

4 November 2026
Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

Tekan Risiko Kematian Ibu, Parimo Bidik Edukasi Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

4 November 2026
GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

4 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

Terdampak Kekeringan, 94 KK di Mepanga Terima Bantuan Beras

5 November 2026
Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

Sulteng Dapat Alokasi Pengembangan Bawang Putih 3.000 Hektare pada 2026

5 November 2026
Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

Parimo Kantongi Bantuan Pertanian Rp164 Miliar, Kakao Terbesar

5 November 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

5 November 2026
Seragam Gratis dan Sekolah Satu Atap, Upaya Parimo Tekan ATS

Seragam Gratis dan Sekolah Satu Atap, Upaya Parimo Tekan ATS

5 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

5 November 2026
26 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Direktur UKW PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Profesionalisme

26 Wartawan Dinyatakan Kompeten, Direktur UKW PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Profesionalisme

4 November 2026
IBI Banggai Perkuat Kompetensi Bidan untuk Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak

IBI Banggai Perkuat Kompetensi Bidan untuk Tingkatkan Layanan Ibu dan Anak

31 Oktober 2026
Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

31 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

Pemprov Sulteng Dorong Inovasi Teknologi yang Berdampak bagi Masyarakat

4 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d