BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RK (23), yang disebut sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AH (30) dan BR (30) yang berprofesi sebagai pengamen.
“Mereka diamankan di Kelurahan Karaton pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.03 WITA,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin dalam keterangan tertulisanya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Hasriva Laasi, warga Desa Batangono, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, memarkir sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DN 6966 RK di halaman Kantor Dinas Peternakan.
Saat itu, Kamis, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, sepeda motor korban dalam kondisi mogok. Namun, ketika kembali ke lokasi keesokan harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Setelah melakukan pencarian tetapi tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/568/X/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Oktober 2026, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka. Sepeda motor korban yang dalam kondisi mogok dibawa dengan cara didorong.
“AH sebagai perencana. Dalam aksinya, AH berperan mendorong sepeda motor, BR bertugas membawa kendaraan hasil curian, sedangkan RK turut membantu mendorong kendaraan tersebut,” terang AKP Arifin.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














