PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat segera dilaksanakan, setelah penandatanganan berita acara bersama DPRD.
Raperda RTRW tersebut, disebut tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dan selanjutnya akan dibahas pada masa persidangan satu tahun sidang 2026–2027.
“Sehingga, penyelenggaraan tata ruang daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimpel, dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Senin, 29 September 2026.
Ia mengatakan, penandatanganan berita acara Raperda RTRW menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Parimo, selain laporan Badan Musyawarah (Banmus) atas pembahasan dan penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Aswini juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Parimo atas kerja sama dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, dukungan DPRD Parimo turut menunjang pelaksanaan berbagai agenda pembangunan serta pembahasan rancangan Perda yang diajukan pemerintah daerah hingga menghasilkan produk hukum daerah sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait penetapan rencana kerja DPRD 2027, Aswini berharap DPRD Parimo dapat menjalankan fungsi secara lebih maksimal dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab aspirasi masyarakat.
“Komitmen kami sebagai mitra setara DPRD akan terus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat mendukung upaya bersama dalam mewujudkan Kabupaten Parimo yang maju dan mandiri.
Baca berita lainnya di Google News
















