PARIMO, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Namun, dasar hukum untuk menentukan pembagian penerimaan iuran antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih dicari.
“Bupati bertanya, Parigi Moutong dapat berapa? Karena kita ini kabupaten penghasil,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, saat melakukan kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan rakyat berada di wilayah kabupaten, sementara penerimaan iuran menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.10.26.13/151/DIS.ESDM/G.ST/2026 tentang pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, tiga IPR telah diterbitkan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Penerbitan izin tersebut mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR serta Kepmen ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, penetapan IPERA belum sekaligus menyelesaikan persoalan pembagian penerimaan kepada daerah. Menurut Yus, pemerintah masih mencari dasar hukum yang dapat menjadi pijakan untuk menentukan bagian pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Tidak bisa kita tentukan 10 persen, 20 persen, sementara dasar hukumnya belum ada. Kita mencari dulu payung hukumnya,” ujarnya.
Setelah dasar hukum ditemukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo akan membahas pembagian penerimaan IPERA tersebut.
Dalam perhitungan iuran yang disampaikan, terdapat komponen biaya per hektare sebesar Rp40 ribu, biaya pembinaan aspek pengusahaan dengan koefisien 11,8 persen, serta biaya lingkungan yang dihitung berdasarkan luas wilayah IPR atau blok.
Perhitungan juga dikaitkan dengan produksi. Untuk produksi 100 gram, nilai iurannya sebesar Rp20 juta. Sementara produksi satu ton emas disebut dapat menghasilkan iuran Rp222 juta.
“Dari Rp222 juta ini, berapa yang harus kembali ke kabupaten? Itu yang nanti kita bicarakan,” kata Yus.
Ia menegaskan, Kabupaten Parimo menjadi wilayah terdampak aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini terdapat tiga IPR di Kayuboko dengan total luas 30 hektare, masing-masing seluas 10 hektare.
“Yang hancur wilayahnya adalah Kabupaten Parimo,” ujarnya.
Olehnya, Komisi II DPRD Sulawesi Tengah akan mengawal pembahasan mekanisme pembagian penerimaan tersebut hingga terdapat keputusan pemerintah provinsi.
Pembahasan dasar hukum pembagian hasil iuran, akan melibatkan Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemerintah provinsi juga akan mengundang kabupaten membicarakan berapa yang pantas untuk kabupaten dan berapa untuk provinsi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















