the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
29 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
29 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, saat melakukan kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Iwan Sukri)

Baca Juga

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Namun, dasar hukum untuk menentukan pembagian penerimaan iuran antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih dicari.

“Bupati bertanya, Parigi Moutong dapat berapa? Karena kita ini kabupaten penghasil,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, saat melakukan kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan rakyat berada di wilayah kabupaten, sementara penerimaan iuran menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.10.26.13/151/DIS.ESDM/G.ST/2026 tentang pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, tiga IPR telah diterbitkan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Penerbitan izin tersebut mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR serta Kepmen ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, penetapan IPERA belum sekaligus menyelesaikan persoalan pembagian penerimaan kepada daerah. Menurut Yus, pemerintah masih mencari dasar hukum yang dapat menjadi pijakan untuk menentukan bagian pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Tidak bisa kita tentukan 10 persen, 20 persen, sementara dasar hukumnya belum ada. Kita mencari dulu payung hukumnya,” ujarnya.

Setelah dasar hukum ditemukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo akan membahas pembagian penerimaan IPERA tersebut.

Dalam perhitungan iuran yang disampaikan, terdapat komponen biaya per hektare sebesar Rp40 ribu, biaya pembinaan aspek pengusahaan dengan koefisien 11,8 persen, serta biaya lingkungan yang dihitung berdasarkan luas wilayah IPR atau blok.

Perhitungan juga dikaitkan dengan produksi. Untuk produksi 100 gram, nilai iurannya sebesar Rp20 juta. Sementara produksi satu ton emas disebut dapat menghasilkan iuran Rp222 juta.

“Dari Rp222 juta ini, berapa yang harus kembali ke kabupaten? Itu yang nanti kita bicarakan,” kata Yus.

Ia menegaskan, Kabupaten Parimo menjadi wilayah terdampak aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini terdapat tiga IPR di Kayuboko dengan total luas 30 hektare, masing-masing seluas 10 hektare.

“Yang hancur wilayahnya adalah Kabupaten Parimo,” ujarnya.

Olehnya, Komisi II DPRD Sulawesi Tengah akan mengawal pembahasan mekanisme pembagian penerimaan tersebut hingga terdapat keputusan pemerintah provinsi.

Pembahasan dasar hukum pembagian hasil iuran, akan melibatkan Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pemerintah provinsi juga akan mengundang kabupaten membicarakan berapa yang pantas untuk kabupaten dan berapa untuk provinsi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSulteng#KementerianESDM#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Dorong Kejelasan Bagian Penerimaan Daerah dari Pertambangan Rakyat

Next Post

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

30 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

28 September 2026
KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026

ARTIKEL TERKINI

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

1 Oktober 2026
BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

30 September 2026
Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

30 September 2026
Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

30 September 2026
JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

JATAM Sulteng Temukan 81,11 Persen Konsesi Nikel di Banggai Masuk Kawasan Hutan

30 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Banggai Dorong PDGI Perluas Edukasi Kesehatan Gigi hingga Desa

Bupati Banggai Dorong PDGI Perluas Edukasi Kesehatan Gigi hingga Desa

27 September 2026
Pemetaan Wilayah Adat Jadi Perhatian Pemprov Sulteng

Pemetaan Wilayah Adat Jadi Perhatian Pemprov Sulteng

27 September 2026
Dua Hari Dipamerkan di Kriyanusa, 11 Kain Tenun Saga Parimo Terjual

Dua Hari Dipamerkan di Kriyanusa, 11 Kain Tenun Saga Parimo Terjual

28 September 2026
Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

28 September 2026
Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

Bupati Banggai Tegaskan PPPK Tidak Disiplin Kontrak Tak Diperpanjang

25 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d