PARIMO, theopini.id — Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, meminta adanya dana abadi yang bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) untuk mendukung pemulihan lingkungan selama dan setelah aktivitas pertambangan.
“Bagaimana memulihkan lingkungan yang sekarang sudah memang sudah hancur-hancuran. Maka kita punya kewajiban menyimpan dana abadi di dalam dari iuran ini, kesepakatan provinsi dan kabupaten untuk masa tambang,” kata Sayutin saat menerima kunjungan DPRD Sulawesi Tengah dalam pembahasan IPERA di lantai dua Kantor Bupati Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, keberadaan IPERA tidak hanya perlu dilihat dari sisi penerimaan daerah. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi wilayah yang menjadi lokasi pertambangan, termasuk lingkungan, infrastruktur, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Ia menilai, dana abadi perlu disiapkan sejak aktivitas pertambangan berjalan agar pemerintah daerah memiliki sumber pembiayaan untuk menangani dampak lingkungan yang ditinggalkan, setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Dana abadi itu tidak bisa diganggu-gugat. Jangan kami ditinggalkan bekas, belum menerima hasil, tapi kami ditinggalkan dengan berbagai macam persoalan lingkungan, ekonomi, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain pemulihan lingkungan, Sayutin mengusulkan agar penerimaan yang berkaitan dengan IPERA juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah pertambangan serta pembinaan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Ia menyebut salah satu skema yang dapat dibahas adalah bantuan keuangan khusus (BKK) atau hibah dengan ketentuan tertentu dari pemerintah provinsi kepada daerah.
Dukungan tersebut, juga perlu mencakup masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. Contohnya, kebutuhan penanganan bencana banjir.
Di sisi lain, ia menilai, aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki dasar legal perlu diikuti dengan pengawasan bersama. Sementara aktivitas ilegal harus ditindak bersama aparat penegak hukum, agar tidak semakin meluas.
Ia juga mengusulkan pembentukan sekretariat bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengawasi aktivitas pertambangan, sekaligus proses pemungutan IPERA.
“Supaya kita mengetahui dan sama-sama tahu berapa hasil yang kita dapatkan dari pengolahan tambang rakyat,” katanya.
Menurut Sayutin, pengelolaan hasil tambang juga perlu diarahkan pada hilirisasi. Ia membuka peluang kerja sama pemerintah provinsi dan kabupaten melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menampung hasil tambang rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, alur hasil pertambangan dinilai dapat lebih jelas, termasuk terkait peruntukan dan pemasaran hasil tambang.
“Agar supaya jelas peruntukannya, jelas emas itu masuk ke kita melalui perusahaan daerah yang kita bentuk secara bersama-sama antara provinsi dan kabupaten, jadi bisa dimerk emas Parigi Moutong,” ujar Sayutin.
Ia menilai sejumlah usulan tersebut perlu dirumuskan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar pelaksanaan IPERA tidak hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga memberi manfaat bagi wilayah dan masyarakat yang berada di sekitar aktivitas pertambangan.
Baca berita lainnya di Google News















