PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya efisiensi dan penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berdasar pada skala prioritas,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Parimo, H. Abdul Sahid, saat membacakan sambutan Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Parimo, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia mengatakan, kemampuan keuangan daerah pada 2026 masih jauh dari ideal untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, luas wilayah dan jumlah penduduk Parimo menghadirkan tantangan pembangunan yang membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan alokasi anggaran diarahkan pada pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo, untuk selanjutnya diimplementasikan dalam pelaksanaan anggaran perubahan.
Wabup Sahid juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, atas pembahasan dan kesepakatan yang dicapai dalam proses penyesuaian tersebut.
“Saya berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Parimo,” pungkasnya.
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Parimo tersebut, mengagendakan laporan Banggar DPRD atas penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati













