PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyiapkan skema konsolidasi tanah untuk membuka akses jalan menuju lokasi pembangunan Komando Distrik Militer (Kodim) XXIII/Palaka Wira di Desa Pelawa Baru.
Langkah ini, diupayakan untuk mendukung pembangunan sekaligus meminimalkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah.
Rencana tersebut, dibahas dalam rapat koordinasi teknis sembilan program kerja sama di bidang transformasi pelayanan, pertanahan, dan tata ruang yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Parimo, Aswini Dimpel di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Parimo, Senin, 26 Oktober 2026.
Lokasi pembangunan Kodim di Desa Pelawa Baru disebut telah disiapkan, tetapi belum didukung akses jalan yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah akan mengupayakan konsolidasi tanah sebagai salah satu mekanisme penyediaan tanah untuk kepentingan umum.
Skema tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Pelaksanaannya akan diawali dengan mengidentifikasi bidang tanah yang dilalui rencana jalan, serta mendata masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah di sepanjang jalur tersebut.
Pemerintah daerah juga akan menyusun rencana teknis bersama instansi terkait, termasuk site plan jalan dengan panjang sekitar 300 meter, sebagaimana disampaikan kepala desa dalam rapat tersebut.
Selain membahas akses jalan menuju lokasi Kodim, rapat koordinasi itu menyoroti sejumlah persoalan pertanahan dan tata ruang yang masuk dalam sembilan program kerja sama yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya adalah penyelesaian konsolidasi tanah di Kelurahan Kampal, yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Bupati Parimo pada 2003.
Persoalan tersebut, telah ditindaklanjuti pada 2019–2020 dan direncanakan kembali untuk dibahas guna memperjelas batas bidang tanah hasil konsolidasi serta memberikan kepastian administrasi pertanahan bagi masyarakat dan pemerintah kelurahan.
Rapat tersebut, juga membahas rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 300 hektare di Desa Karyamandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Agenda ini, merupakan bagian dari upaya Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, dibahas persoalan aset tanah pemerintah di kawasan Stadion Jono Kalora yang memerlukan penegasan batas bidang tanah serta koordinasi antarperangkat daerah terkait pengelolaan aset. Persoalan tersebut, juga akan dibahas melalui forum GTRA.
Melalui koordinasi lintas instansi, pemerintah daerah berharap berbagai persoalan pertanahan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk mendukung kepastian hukum di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang serta kelancaran pembangunan di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














