PARIMO, theopini.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial ZS (19), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pencurian kabel tower milik PT XL SMART dan PT Telkomsel. Penangkapan pelaku tersebut, sekaligus mengungkap dua lokasi pencurian di wilayah setempat
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menerima atau membeli kabel hasil pencurian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegas IPTU Anugerah S. Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 30 Oktober 2026.
ZS, warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di desa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada sejumlah tower telekomunikasi.
Dari hasil penyelidikan, ZS diduga terlibat dalam dua peristiwa pencurian. Pertama, pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Kedua, pencurian kabel RRU pada tower milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZS mengakui perbuatannya dan menyebut kabel hasil pencurian telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.
“Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual seharga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual seharga Rp440 ribu,” jelas IPTU Anugerah S. Tarigan.
Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara kerugian PT Telkomsel diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu tang potong kabel, dan satu pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Modus yang diduga dilakukan pelaku, yakni menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan. Pelaku kemudian masuk ke area tower dan memotong kabel yang terpasang untuk dibawa keluar, dikupas, lalu dijual kepada pihak lain.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi keberadaan ZS, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan di Desa Kasimbar.
Polres Parimo mengimbau masyarakat, agar turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.
Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Fikri Balla














