the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Pengelolaan BMD di Parimo

Hi. Martoha T. Tahir, SE saat tiba Lapas Kelas III Parigi, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkama Agung, Jum'at, 28 Oktober 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah mengeksekusi Hi. Martoha T. Tahir, SE, usai menjalani pemeriksaan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Martoha T. Tahir, yang menjabat sebagai bendahara di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, merupakan terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

“Eksekusi terhadap Martoha, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2347 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 5 Juli 2022,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya, di Parigi, Jum’at.

Menurutnya, Martoha melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sehingga, yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250,” ujarnya.

Tim Jaksa Eksekusi yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Taufan Maulana, SH, mengundang terpidana ke kantor Kejari Parimo, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan, langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk eksekusi.

Baca Juga : Sugeng Jadi Anggota, Alfres Dilantik Jabat Wakil Ketua II DPRD

“Sebelumnya, kami juga telah mengeksekusi Sugeng Salilama terpidana korupsi, dengan perkara yang sama pada 15 Oktober 2022,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#KoperasiTasiBukeKatuvu#parigimoutong#Sulteng#TerpidanaKorupsi#TimJaksaEkesekutor
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan 2 Calon Anggota Panwascam di Parimo Ditunda

Next Post

Gubernur Sulteng Bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

28 September 2026
Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

Dinsos Parimo Gelar Workshop Penguatan Kemitraan Usaha Produktif Penyandang Disabilitas

28 September 2026
IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

29 September 2026
Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

1 Oktober 2026
PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d