the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Oktober 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Pengelolaan BMD di Parimo

Hi. Martoha T. Tahir, SE saat tiba Lapas Kelas III Parigi, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkama Agung, Jum'at, 28 Oktober 2022. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah mengeksekusi Hi. Martoha T. Tahir, SE, usai menjalani pemeriksaan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Martoha T. Tahir, yang menjabat sebagai bendahara di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, merupakan terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

“Eksekusi terhadap Martoha, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2347 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 5 Juli 2022,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya, di Parigi, Jum’at.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Menurutnya, Martoha melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sehingga, yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250,” ujarnya.

Tim Jaksa Eksekusi yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Taufan Maulana, SH, mengundang terpidana ke kantor Kejari Parimo, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan, langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk eksekusi.

Baca Juga : Sugeng Jadi Anggota, Alfres Dilantik Jabat Wakil Ketua II DPRD

“Sebelumnya, kami juga telah mengeksekusi Sugeng Salilama terpidana korupsi, dengan perkara yang sama pada 15 Oktober 2022,” pungkasnya.

Tags: #KejariParimo#KoperasiTasiBukeKatuvu#parigimoutong#Sulteng#TerpidanaKorupsi#TimJaksaEkesekutor
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan 2 Calon Anggota Panwascam di Parimo Ditunda

Next Post

Gubernur Sulteng Bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 74 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026
Munafri Minta Mahasiswa Terus Upgrade Diri agar Dibutuhkan Dunia Kerja

Munafri Minta Mahasiswa Terus Upgrade Diri agar Dibutuhkan Dunia Kerja

15 Agustus 2026
Tarik Tambang Antar-OPD Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Parimo

Tarik Tambang Antar-OPD Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Parimo

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 41 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In