Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

PARIMO, theopini.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah mengeksekusi Hi. Martoha T. Tahir, SE, usai menjalani pemeriksaan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Martoha T. Tahir, yang menjabat sebagai bendahara di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, merupakan terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga : Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

“Eksekusi terhadap Martoha, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2347 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 5 Juli 2022,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya, di Parigi, Jum’at.

Menurutnya, Martoha melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sehingga, yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250,” ujarnya.

Tim Jaksa Eksekusi yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Taufan Maulana, SH, mengundang terpidana ke kantor Kejari Parimo, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan, langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk eksekusi.

Baca Juga : Sugeng Jadi Anggota, Alfres Dilantik Jabat Wakil Ketua II DPRD

“Sebelumnya, kami juga telah mengeksekusi Sugeng Salilama terpidana korupsi, dengan perkara yang sama pada 15 Oktober 2022,” pungkasnya.

Komentar