Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap satu orang terpidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, yang merugikan Negara senilai Rp 2,1 miliar.

Terpidana tersebut, atas nama Sugeng Salilama selaku Ketua Koperasi dieksekusi oleh tim Jaksa eksekutor berdasarkan Putusan MA Nomor : 2431 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 26 Juli 2022 melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca Juga : BK-DPRD Parimo Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Sugeng Salilama

“Yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-. Kemudian, terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894.371.250,-,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya, Jum’at, 14 Oktober 2022.

Menurutnya, tim Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Taufan Maulana, SH melakukan pengintaian dan penggambaran di rumah terpidana Sugeng Salilama.

Selanjutnya, tim Jaksa eksekutor sebelumnya melakukan penjemputan terhadap terpidana Sugeng Salilama dirumahnya di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Terpidana pun, dibawa ke kantor Kejari Parimo untuk dilakukan pemeriksaan, sekaligus melakukan Rapid Antigen.

Baca Juga : Terima Salinan Putusan MA, Jaksa Akan Segera Eksekusi Sugeng dan Martoha

“Setelah dinyatakan non reaktif tim jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan menuju Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya, untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Komentar