BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan tiga orang diduga pengedar dan 22 sachet narkoba jenis sabu pada lokasi berbeda di Kecamatan Bualemo.
“Iya, kami berhasil menangkap tiga tersangka, mereka ini diduga sebagai jaringan pegendar sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Polres Banggai, AKP Haryadi, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at sore, 25 November 2022.
Baca Juga : Terduga Pengedar Sabu Seberat 8,27 Gram Dibekuk Polisi
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, karena maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bualemo.
Kemudian, pihaknya pun langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Bualemo untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 23.30 WITA, Polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MT alias U (29) di salah satu rumah warga.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 10 sachet plastik kecil berisi kristal bening, diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,3 gram,” ungkapnya.
Selain itu, Polisi menangkap tersangka kedua berinisial SL alias D (36), pada Jum’at, 25 November 2022 sekitar pukul 04.00 WITA.
Tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dengan barang bukti dua sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami kemudian kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 05.30 WITA, tersangka ketiga berinisial IB alias I (30) berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu-sabu,” tukasnya.
Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Pria di Parimo Diringkus Polisi
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 22 sachet kecil nakorba jenis sabu,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai








Komentar