PARIMO, theopini.id – Seorang pria warga Desa Paningka, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan enam paket sabu sebesar 5,66 gram.
“Kami menangkap pelaku pada Rabu, 20 April 2022, sekitar pukul 17.40 WITA di kediamannya di Desa Paningka,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, dalam keterangan resminya, Rabu.
Dia mengatakan, penindakan hukum terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, yang resah dengan peredaran narkoba di kalangan orang tua maupun anak muda.
Atas laporan itu kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Kasimbar, dan diketahui bahwa seorang pria bernama Fikran alias Fiki diduga sering melalukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama KBO, dan 3 personil lainya melakukan penindakan penangkapan terhadap terduga,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah yang diduga tempat transaksi narkoba, ditemukan barang bukti berupa :
1. Enam saset plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 5,66 gram
2. Dua alat hisap atau bong
3. Satu korek api gas
4. Satu pak plastik klip
5. Dua kaca pireks
6. Satu sumbu gulungan timah rokok
7. Satu tas hitam merek spot
8. Satu lembar bekas bungkus sabun tempat penyimpanan sabu
9. Satu Handphone merek Oppo warna hitam
10. Uang tunai berjumlah Rp 4.350.000,-
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, pelaku digiring ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk tes urine. Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti ke kantor Polres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap upaya penindakan terhadap peredaran narkotika ini, memberikan efek jerah terhadap para pelaku,” pungkasnya.
Komentar