the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi

the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Majelis PN Parigi minta Bupati Parimo dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana gugatan penyedia jasa konstruksi ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat,  Selasa, 20 Desember 2022.

Menurut Kepala PN Parigi, Yakobus Manu S.H, sidang diawali gugatan yang dilayangkan penyedia jasa konstruksi CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi

Kemudian, pada 21 Desember 2022 akan dilaksanakan sidang perdana CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.

“Kuasa hukum dari enam gugatan itu sama, berasal dari Kota Palu,” kata dia.

Sidang dari enam gugatan tersebut, kata dia, digelar secara terpisah karena materi gugatan, penyedia jasa konstruksi serta nilai kerugian pun berbeda-beda.

Alasan para penyedia jasa konstruksi melayangkan gugatan, karena merasa Dinas PUPRP Parimo telah melakukan perbuatan melawan hukum, atas pemutusan kontrak pekerjaan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

“Dalam gugatan, intinya masing-masing keenam itu (penyedia jasa konstruksi) telah mengerjakan dan telah menerima uang muka terminnya kurang lebih sebesar 25 persen,” kata dia.

Pada sidang perdana, PN Parigi melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat, yang diharapkan akan mendapatkan solusi tepat.

Namun, persidangan akan dilanjutkan bila proses mediasi tidak membuahkan hasil, dan memakan waktu kurang lebih lima bulan lamanya.

Baca Juga : 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya

Sebab, dalam penanganan perkara biasa membutuhkan pembuktian untuk memastikan keberadaan proyek peningkatan jalan yang dikerjakan penyedia jasa konstruksi tersebut.    

“Proses mediasi saja akan memakan waktu 30 hari masa kerja, dan akan ditambah lagi 30 hari bila kurang. Tapi kalau gagal, dihari keberapa pun akan masuk ke penyelesaian paling lambat lima bulan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRPParimo#Gugatan#parigimoutong#PenyediaJasaKonstruksi#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Matangkan Pengamanan Nataru Lewat Rakor Lintas Sektoral

Next Post

Kumpulkan Pejabat Kepala Daerah, Mendagri Evaluasi dan Berikan Penguatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d