PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan empat penyedia jasa pekerjaan konstruksi ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
“Mau, tidak mau harus siap. Tinggal dijalani saja prosesnya (gugatan),” ungkap Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPRP Parimo, Vadlon, di Parigi, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga : 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya
Menurutnya, pemutusan kontrak terhadap ke lima penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memenangkan tujuh paket kegiatan peningatan jalan disejumalah wilayah di Kabupaten Parimo, telah melalui berbagai tahapan.
Di antaranya, kata dia, melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Parimo, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kota Palu.
“Seharusnya saat Show Cause Meeting (SCM) dilakukan dan Surat Peringatan kedua diberikan kepada pihak rekanan, kami sudah bisa melakukan pemutusan kontrak. Tapi tetap kami berikan kesempatan lagi,” ujarnya.
Pemutusan kontrak tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi penyedia jasa pekerjaan konstruksi lainnya, agar tidak lagi menyia-nyiakan waktu pelaksanaan yang diberikan.
Sebab, kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terus dipantau oleh Pemerintah Pusat.
“Mungkin pihak rekanan berpikir, persoalan keterlambatan ini sudah sering terulang. Tetapi, tidak semua orang mau mengikuti seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, program DAK dari APBN juga masuk dalam Lokasi Prioritas (Lokpri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga berkonsekuensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas PUPRP.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan empat penyedia jasa pekerjaan konstruksi tersebut, merupakan buntut dari pemutusan kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPRP.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, terdaftar enam gugatan yang dilayangkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi, pada 13 Desember 2022.
Enam gugatan tersebut, berasal dari CV Kita Loko yang mengerjakan dua paket proyek peningkatan jalan. Perusahaan tersebut, melayangkan dua gugatan dengan nomor registrasi, yakni 60/Pdt.G/2022/PN Prg dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg.
Kemudian, CV Wahana Arta Dipa yang mengerjakan dua paket proyek peningkatan jalan. Perusahaan tersebut, juga melayangkan dua gugatan dengan nomor registrasi, yakni 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.
Baca Juga : Dewan Minta 5 Kontraktor Proyek Jalan di Parimo Diblacklist
Dua gugatan lainnya, berasal dari CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi 61/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg.
Sementara sebagai tergugat, yakni Pemerintah RI cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq. Bupati Parimo cq. Kepala Dinas PUPRP cq. PPK Dinas PUPRP.







Komentar