the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya

the OPINIbythe OPINI
13 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Desember 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

Dinas PUPRP Parimo menyatakan pengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap perkara proyek peningkatan jalan. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan tujuh kontrak proyek peningkatan jalan di wilayah setempat.

Tujuh paket tersebut, dikerjakan lima perusahaan, yakni CV. Wahana Artha Dipa yang memenangkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa Suli-Malakosa senilai Rp 5.221.913.000,- dan Desa Petanusugi-Kotaraya senilai Rp 6.565.967.000,-.

Baca Juga : Minimalisir Temuan, Dinas PUPRP Parimo Kawal Progress Pekerjaan Jalan

Kemudian, CV Kita Loko juga menengkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa SP Trimuspasari-Swakarsa senilai Rp 4.168.650.000,- dan Desa Tindaki-Nambaru senilai Rp 4.069.571.000,-.   

Baca Juga

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Sedangkan sisanya, dikerjakan tiga perusahaan berbeda yakni, CV Al Kontruksi yang mengerjakan peningkatan jalan Desa Kayu Agung-Dusun senilai Rp 6.569.850.000,-, CV Tiga Enam Sembilan mengerjakan peningkatan jalan Desa Tolai-Sukajati senilai Rp 3.000.817.000,- dan CV Albasma Raya Mandiri mengerjakan jalan lingkar Desa Ranang senilai Rp 2.984.697.000,-.

Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular dan penugasan dengan total sebesar Rp 32.581.465.000,-, tak dapat lagi dilanjutkan pihak rekanan karena tidak menunjukan peningkatan progress pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati dalam kontrak.  

Menurut, Sekretretaris Dinas PUPRP Parimo, Nyoman Adi, pemutusan kontrak dilakukan karena nilai progress pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan, berdasarkan telaah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan, meskipun diberikan kesempatan 50 hari kalender.

“Saya tidak terlalu hafal progressnya, nanti bisa ditanyakan langsung ke bidang Bina Marga. Kurang lebih 4-6 persen progressnya yang diputus kontrak,” kata dia.

Secara otomatis, kata dia, proyek peningkatan jalan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, DAK tahap tiga tidak dapat disalurkan, sebab penyelesaian pekerjaan tidah memenuhi syarat.

Sehingga, konsekuensinya daerah harus mengalokasikan anggaran tahap tiga untuk melanjutkan proyek peningkatan jalan ditujuh titik tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Vadlon menambahkan, pemutusan kontrak dilakukan karena menunjukan deviasi negative, dan tidak sesuai dengan waktu lima bulan yang diberikan.

Dia mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong progress pekerjaan pihak rekanan, seperti Show Cause Meeting (SCM) dan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak membuahkan hasil, sehingga pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.

Baca Juga : Rekanan Kerja Tak Sesuai Spek, DPRD Pertanyakan Sikap Dinas PUPRP Parimo

“Saya tidak tahu persis apa alasan keterlambatan, setiap kami panggil mereka menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan. Soal anggaran dari kami siap, memang murni dari pihak rekanan,” tegasnya.

Vadlon menuturkan, pihaknya tidak dapat memberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sebab progress pekerjaannya dibawah 20 persen.

Tags: #DinasPUPRPParimo#KontrakDiputus#parigimoutong#PPK#ProyekPeningkatanJalan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendes PDTT Panen Raya Varietas Padi yang Efektif Cegah Stunting

Next Post

Komisi III DPRD Parimo Terus Dorong Penyelesaian Jembatan Tuladenggi Sibatang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

Anwar Hafid: Kepastian Lahan Jadi Kunci Tarik Investasi ke Sulteng

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

29 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Hestiwati Dorong Remaja Genre Parimo Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In