PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan tujuh kontrak proyek peningkatan jalan di wilayah setempat.
Tujuh paket tersebut, dikerjakan lima perusahaan, yakni CV. Wahana Artha Dipa yang memenangkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa Suli-Malakosa senilai Rp 5.221.913.000,- dan Desa Petanusugi-Kotaraya senilai Rp 6.565.967.000,-.
Baca Juga : Minimalisir Temuan, Dinas PUPRP Parimo Kawal Progress Pekerjaan Jalan
Kemudian, CV Kita Loko juga menengkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa SP Trimuspasari-Swakarsa senilai Rp 4.168.650.000,- dan Desa Tindaki-Nambaru senilai Rp 4.069.571.000,-.
Sedangkan sisanya, dikerjakan tiga perusahaan berbeda yakni, CV Al Kontruksi yang mengerjakan peningkatan jalan Desa Kayu Agung-Dusun senilai Rp 6.569.850.000,-, CV Tiga Enam Sembilan mengerjakan peningkatan jalan Desa Tolai-Sukajati senilai Rp 3.000.817.000,- dan CV Albasma Raya Mandiri mengerjakan jalan lingkar Desa Ranang senilai Rp 2.984.697.000,-.
Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular dan penugasan dengan total sebesar Rp 32.581.465.000,-, tak dapat lagi dilanjutkan pihak rekanan karena tidak menunjukan peningkatan progress pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati dalam kontrak.
Menurut, Sekretretaris Dinas PUPRP Parimo, Nyoman Adi, pemutusan kontrak dilakukan karena nilai progress pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan, berdasarkan telaah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan, meskipun diberikan kesempatan 50 hari kalender.
“Saya tidak terlalu hafal progressnya, nanti bisa ditanyakan langsung ke bidang Bina Marga. Kurang lebih 4-6 persen progressnya yang diputus kontrak,” kata dia.
Secara otomatis, kata dia, proyek peningkatan jalan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, DAK tahap tiga tidak dapat disalurkan, sebab penyelesaian pekerjaan tidah memenuhi syarat.
Sehingga, konsekuensinya daerah harus mengalokasikan anggaran tahap tiga untuk melanjutkan proyek peningkatan jalan ditujuh titik tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Vadlon menambahkan, pemutusan kontrak dilakukan karena menunjukan deviasi negative, dan tidak sesuai dengan waktu lima bulan yang diberikan.
Dia mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong progress pekerjaan pihak rekanan, seperti Show Cause Meeting (SCM) dan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak membuahkan hasil, sehingga pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak.
Baca Juga : Rekanan Kerja Tak Sesuai Spek, DPRD Pertanyakan Sikap Dinas PUPRP Parimo
“Saya tidak tahu persis apa alasan keterlambatan, setiap kami panggil mereka menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan. Soal anggaran dari kami siap, memang murni dari pihak rekanan,” tegasnya.
Vadlon menuturkan, pihaknya tidak dapat memberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sebab progress pekerjaannya dibawah 20 persen.







Komentar