the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kumpulkan Pejabat Kepala Daerah, Mendagri Evaluasi dan Berikan Penguatan

the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendagri: Inflasi Tahunan Konsisten Mengalami Penurunan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (Foto : Istimewa)

Jakarta, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan penjabat (Pj.) kepala daerah secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah pada Selasa, 20 Desember 2022.

Forum rapat itu, digunakan Mendagri untuk memberikan evaluasi dan masukan penguatan atas jalannya pemerintahan di daerah selama dipimpin penjabat kepala daerah, baik Pj. Gubernur maupun Pj. Bupati/Wali kota.

Baca Juga : Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah

“Acara ini memang saya minta untuk dilaksanakan secara rutin, karena kita ingin meng-update, mengevaluasi, sekaligus memberikan masukan-masukan kepada teman-teman penjabat kepala daerah yang sudah dilantik,” kata dia.

Baca Juga

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Gubernur dan Wagub Sulteng Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan undang-undang, masa kepemimpinan penjabat kepala daerah berlaku selama satu tahun. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, jika masa jabatan telah habis, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

“Dalam prosesnya akan dilakukan evaluasi, dan evaluasi ini sesuai aturan undang-undang (dilakukan) setiap tiga bulan, para penjabat kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Sesuai aturan berjenjang, penjabat gubernur akan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Presiden melalui Mendagri. Sementara, untuk penjabat bupati/wali kota menyampaikan pertanggungjawabannya melalui gubernur.

Baca Juga : Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan Kemampuan Pemda

Mendagri menambahkan, mengevaluasi kinerja setiap penjabat kepala daerah merupakan salah satu tugasnya selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan di daerah.

“Saya mengambil kesempatan kali ini untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan masukan-masukan dan arahan agar pelaksanaan tugas rekan-rekan penjabat kepala daerah akan dapat lebih efektif, dan pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik,” imbuh Mendagri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags: #Mendagri#PjKepalaDaerah#RapatKorrdinasiEvaluasiPejabatKepaladaerah
ShareSendTweet
Previous Post

PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi

Next Post

Dinas PUPRP Parimo Bebaskan 2 Bidang Tanah untuk Fasilitas Umum

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In