PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2022.
“Jadi karena tidak terpenuhinya kuota dua kali jumlah kebutuhan, maka kami memperpanjang kembali masa pendaftaran selama tiga hari,” ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Parimo, Abdul Gafur, di Parigi, Senin, 2 Januari 2023.
Baca Juga : 446 Calon Anggota PPK Ikuti Ujian Tertulis dengan Metode CAT
Dia mengatakan, KPU Parimo telah mengakhiri pendaftaran PPS pada Jum’at, 30 Desember 2022, sebagaimana tahapan yang ada.
Namun, setelah melihat komposisi pendaftar, terdapat 39 desa dan kelurahan yang belum terpenuhi dua kali jumlah kebutuhan.
Sehingga, KPU Parimo, mengumumkan kembali pelaksanaan perpanjangan waktu pendaftaran anggota PPS.
“Sebagaimana ketentuan yang telah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 543,” ujarnya.
Gafur juga menjelaskan, saat ini KPU Parimo masih terus memantau pendaftar, melalui operator, hingga masa berakhirnya pendaftaran perpanjangan pukul 16:00 WITA, pada Senin, 2 Januari 2023.
Setelah dilakukan perpanjangan, namun masih saja belum terpenuhi jumlah dua kali lipat dari kebutuhan di tingkat PPS, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran kembali.
Baca Juga : KPU Parimo Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran akan terus dilakukan KPU Parimo hingga kebutuhan terpenuhi.
“Saya berharap nantinya anggota PPS yang terpilih mempunyai intergritas serta baik dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.













