PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat ini tengah menanti hasil penetapan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil), usai pelaksanaan uji publik.
“Di dalam penyusunan Dapil itu ada tahapannya, nanti di 9 Februari 2023 akan ditetapkan oleh KPU RI,” ucap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Senin, 2 Januari 2023.
Baca Juga : Dirwan: KPU Parimo Tidak Miliki Kewenangan Menetapkan Jumlah Dapil
Menurutnya, KPU Kabupaten Parimo sudah melakukan dua desain rancangan Dapil, yakni rancangan lama di 2019, dengan jumlah lima Dapil dan rancangan baru dengan jumlah enam Dapil.
Berdasarkan tahapan yang dilakukan, kata dia, KPU Kabupaten Parimo sudah melakukan uji publik sebanyak dua kali.
“Lokasi pelaksanaan uji publik pertama di Kecamatan Parigi, dan yang kedua di Kecamatan Tinombo,” ujarnya.
Dari dua kali hasil uji publik tersebut, Dirwan mengatakan, terdapat berbagai argumentasi berbeda- beda yang timbul dari perwakilan Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang hadir dalam kegiatan itu.
Berbagai argumentasi itu, telah dimuat dalam berita acara dan telah dikirim ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah serta diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan.
“Jadi kami menunggu penetapan KPU RI, berapa jumlah Dapil yang ditetapkan,” kata dia.
Baca Juga : KPU Parimo Persiapkan Pelaksanaan Tahapan Pemutahiran Data Pemilih
Terkait jumlah enam Dapil atau tetap dengan lima Dapil, kata dia, tinggal melihat dari tujuh prinsip manfaat serta kesetaraan kursi di daerah.
“Seandainya masih lima Dapil, kemungkinan ada pergeseran jumlah kursi,” pungkasnya.







Komentar