the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Bripka H, Dokter Ungkap Terdapat Luka Tembak di Tubuh Erfaldi

the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2023
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2023
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Sidang Bripka H, Dokter Temukan Luka Tembak di Tubuh Erfaldi

Saksi Ahli Kesehatan, dr Awalia Ramadhana, saat memberikan keterangan dalam persidangan Bripka H, perkara pembunuhan kobran Erfaldi, di PN Parigi, Rabu, 11 Januari 2023. (Foto : Faiz Sengka)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

PARIMO, theopini.id – Saksi ahli kesehatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan terdapat luka tembak pada tubuh korban.  

“Luka tembaknya di punggung belakang kanan, tembus ke dada kiri. Di mana, posisi luka di dada lebih kecil dibandingkan pada luka punggung belakang,” ungkap Saksi Ahli Kesehatan, dr Awalia Ramadhana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga : Pekan Ini, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli di Persidangan Bripka H

Dokter tersebut, merupakan tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Tada, dan sempat melakukan pemeriksaan saat korban Erfaldi dibawa warga untuk mendapatkan pertolongan.

Selain itu, ia mengaku korban yang tiba sekitar pukul 00.35 WITA, diantar menggunakan sepeda motor.

Saat tiba, korban menggunakan kaos berwarna hitam dengan kondisi mengalami muntah darah. Selain itu luka lubang di dada dan punggung, ia juga menemukan luka lecet di pelipis kiri, luka lecet di bawah mata kiri, luka robek di bibir kanan dan lebam pada dagu.

Kemudian, ia juga sempat mengambil beberapa frame gambar luka di tubuh korban, menggunakan hanphone pribadinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tubuh koban, ia menyimpulkan luka korban akibat tertembak, meskipun saat itu tidak ditemukan proyektil.

“Kami sudah mencari proyektilnya. Bahkan dengan memasukan pingset sekitar lima centimeter ke dalam lubang luka di tubuh korban, untuk mengetahui sedalam apa lukanya,” kata dia.

Namun, pemeriksaan terhenti karena warga dan keluarga korban sekitar 50 orang mendatangi Puskesmas Tada, dan langsung membawa jenazahnya.

“Kami kewalahan malam itu, tidak bisa berbuat banyak karena saat itu yang jaga hanya tiga orang,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, dr Awalia Ramadhana mengaku kembali melakukan pemeriksaan jenazah korban untuk kedua kalinnya di rumah duka.

Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya di Puskesmas Tada, ia tidak dapat mengukur luka pada tubuh korban, karena kedatangan warga malam itu.

“Saat melakukan pemeriksaan di rumah duka, keluarga korban memperlihatkan proyektil yang ditemukan dijaket korban,” ungkapnya.

Hanya saja, berdasarkan pantauan media ini, laporan hasil visum yang disusun dr Awalia Ramadhana, tidak sedetail saat ia menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Sebab, menurut Majelis Hakim dalam laporan visum tersebut hanya menyebutkan terdapat luka tembak di tubuh korban. Sementara di persidangan, dr Awalia Ramadhana baru membeberkan tentang beberapa ukuran luka pada tubuh korban.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Selain itu, dalam persidangan dr Awalia Ramadhana juga mengaku dua kali melakukan pemeriksaan terhadap korban, namun tidak tertuang dalam BAP.

Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan tersebut, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jum’at, 13 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari masyarakat dan saksi ahli lainnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#KorbanErfaldi#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PNParigi#SidangBripkaH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Terjebak Kebakaran, Lansia Lumpuh di Parimo Ditemukan Meninggal

Next Post

JPU Ajukan Penjemputan Paksa Saksi R di Persidangan Bripka H

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

6 Oktober 2026
Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d