PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajukan penjemputan paksa terhadap saksi berinisial R, dalam persidangan perkara Bripka H.
Bripka H, merupakan terduga pelaku pembunuhan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, dalam aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022.
Baca Juga : Sidang Bripka H, Dokter Ungkap Terdapat Luka Tembak di Tubuh Erfaldi
Sementara, saksi R merupakan warga Desa Tada yang telah beberapa kali mangkir terhadap pemanggilan JPU, untuk dimintai kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Pengajuan penjemputan paksa terhadap saksi R, disampaikan tim JPU dalam persidangan pada Rabu, 11 Januari 2023, ke Majelis Hakim PN Parigi.
Berdasarkan pengajuan tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Yakobus Manu, SH pun menyetujui penjemputan paksa tersebut.
Diketahui, saksi R yang merupakan keluarga korban Erfaldi, yang diduga akan diperiksa terkait penemuan proyektil di dalam jaket milik korban.
Baca Juga : Pekan Ini, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli di Persidangan Bripka H
Rencananya, saksi R akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, yang telah dijadwalkan dua kali dalam seminggu, pada Rabu dan Jum’at. Hingga kini, agenda persidangan Bripka H, masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi ahli kesehatan, dr Awalia Ramadhana. Saksi tersebut, juga merupakan dokter di Puskesmas Tada, yang sempat memeriksa jenazah Erfaldi pada malam kejadian.












