Sidang Bripka H, Dokter Ungkap Terdapat Luka Tembak di Tubuh Erfaldi

PARIMO, theopini.id Saksi ahli kesehatan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan terdapat luka tembak pada tubuh korban.  

“Luka tembaknya di punggung belakang kanan, tembus ke dada kiri. Di mana, posisi luka di dada lebih kecil dibandingkan pada luka punggung belakang,” ungkap Saksi Ahli Kesehatan, dr Awalia Ramadhana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca Juga : Pekan Ini, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli di Persidangan Bripka H

Dokter tersebut, merupakan tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Tada, dan sempat melakukan pemeriksaan saat korban Erfaldi dibawa warga untuk mendapatkan pertolongan.

Selain itu, ia mengaku korban yang tiba sekitar pukul 00.35 WITA, diantar menggunakan sepeda motor.

Saat tiba, korban menggunakan kaos berwarna hitam dengan kondisi mengalami muntah darah. Selain itu luka lubang di dada dan punggung, ia juga menemukan luka lecet di pelipis kiri, luka lecet di bawah mata kiri, luka robek di bibir kanan dan lebam pada dagu.

Kemudian, ia juga sempat mengambil beberapa frame gambar luka di tubuh korban, menggunakan hanphone pribadinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tubuh koban, ia menyimpulkan luka korban akibat tertembak, meskipun saat itu tidak ditemukan proyektil.

“Kami sudah mencari proyektilnya. Bahkan dengan memasukan pingset sekitar lima centimeter ke dalam lubang luka di tubuh korban, untuk mengetahui sedalam apa lukanya,” kata dia.

Namun, pemeriksaan terhenti karena warga dan keluarga korban sekitar 50 orang mendatangi Puskesmas Tada, dan langsung membawa jenazahnya.

“Kami kewalahan malam itu, tidak bisa berbuat banyak karena saat itu yang jaga hanya tiga orang,” jelasnya.

Dalam kesaksiannya, dr Awalia Ramadhana mengaku kembali melakukan pemeriksaan jenazah korban untuk kedua kalinnya di rumah duka.

Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya di Puskesmas Tada, ia tidak dapat mengukur luka pada tubuh korban, karena kedatangan warga malam itu.

“Saat melakukan pemeriksaan di rumah duka, keluarga korban memperlihatkan proyektil yang ditemukan dijaket korban,” ungkapnya.

Hanya saja, berdasarkan pantauan media ini, laporan hasil visum yang disusun dr Awalia Ramadhana, tidak sedetail saat ia menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Sebab, menurut Majelis Hakim dalam laporan visum tersebut hanya menyebutkan terdapat luka tembak di tubuh korban. Sementara di persidangan, dr Awalia Ramadhana baru membeberkan tentang beberapa ukuran luka pada tubuh korban.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Selain itu, dalam persidangan dr Awalia Ramadhana juga mengaku dua kali melakukan pemeriksaan terhadap korban, namun tidak tertuang dalam BAP.

Usai melakukan pemeriksaan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan tersebut, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jum’at, 13 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari masyarakat dan saksi ahli lainnya.

Komentar