Pekan Ini, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli di Persidangan Bripka H

PARIMO, theopini.id Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menghadirikan sejumlah saksi ahli dalam persidangan Bripka H, terduga pelaku penembakan Erfaldi saat demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Kecamatan Tinomo Selatan.

Sidang yang kini digelar, dua kali dalam sepekan di Pengadilan Negeri (PN) Parigi akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 11 Januari 2023 (hari ini), dengan agenda saksi-saksi. Kabarnya, selain saksi dari masyarakat, JPU juga akan menghadirkan seorang dokter sebagai saksi ahli.

Baca Juga : Hadir di Persidangan Bripka H, Ibu Erfaldi Minta Keadilan

“Saksi yang kita ini, ahli kesehatan, kedokteran. Mengenai ahli uji balistik akan kami undang pada persidangan berikutnya,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parimo, Irwan Said, di Parigi, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurutnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi dari masyarakat di Kecamatan Tinombo Selatan, dan keluarga korban Erfaldi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Saat menghadirkan para saksi, ia mengaku, sangat kesulitan. Salah satunya, karena jauhnya jarak tempuh ke PN Parigi dan tempat tinggal para saksi.

Kemudian, ada juga karena alasan pekerjaan, yang rata-rata merupakan petani. Namun, JPU dapat menghadirkan seluruhnya, tanpa pemanggilan paksa.

“Kemarin satu orang saksi sudah berkerja di Morowali, namun kami bisa berkominukasi dan sudah diperiksa di persidangan sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, SH, MH menambahkan, tim Jaksa dalam perkara ini telah maksimal dalam melakukan tuntutan.

Baca Juga : JPU Kembali Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Bripka H

Bahkan, usai persidangan yang telah beberapa kali dilakukan, tim Jaksa langsung membuat laporan serta menyampaikan berbagai hambatan yang dihadapi.

”Kadang memang saksi dari masyarakat diundang lima, yang datang hanya satu atau dua orang saja. Namun, kami tetap akan maksimal dalam penuntutan,” pungkasnya.

Komentar