the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Perketat Syarat Rekomendasi Dispensasi Pernikahan Anak

the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Disdikbud Parimo Sebut Anak Usia PAUD Penyumbang ATS

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Dahniar. (Foto : Galvin)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memperketat syarat penerbitan surat rekomendasi dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.

“Kami lakukan ini, tujuannya untuk menekan maraknya pernikahan anak di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Parimo, Dahniar, di Parigi, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga : Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

Menurutnya, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di bawah umur ditahun sebelumnya, dengan usia terendah pada perempuan, yakni 16 tahun.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Seharusnya, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni 19 tahun.

Namun, bila tetap harus dinikahkan karena alasan mendesak, maka KUA akan meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak.   

“Nanti akan diarahkan kembali ke kita, untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk memiliki surat rekomendasi dispensasi pernikahan anak, Calon Pengantin (Catin) harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya:

  1. Surat pengantar desa/kelurahan N1 sampai N5,
  2. Surat pengantar dari KUA yang menyatakan calon pengantin dibawah umur,
  3. Foto copy akte kelahiran Catin,
  4. Ijazah terakhir Catin,
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua Catin perempuan dan laki laki,
  6. Fot copy buku nikah orang tua,
  7. Surat keterangan hamil dari rumah sakit (USG),
  8. Bersedia menandatangani surat pernyataan dari pihak P2TP2A,
  9. Menyediakan materi 10000 4 lembar,
  10. Kedua orang tua Catin bersedia mengikuti konseling,
  11. Pasangan Catin bersedia mengikuti konseling/bimbingan pra nikah,
  12. Pada saat mengambil surat rekomendasi, kedua Catin harus didamping kedua orang tua dan menandatangani surat pernyataan dengan petugas P2TP2A.

“Jika di antara satu dari 12 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka P2TP2A Parimo tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi pernikahan tersebut. Terutama hasil USG dari rumah sakit,” tukasnya.

Selain itu, bila pemohon yang mengajukan pengurusan surat rekomendasi dispensasi pernikahan, bukan karena alasan mendesak, maka akan ditolak karena umur yang belum mencukupi.

Dahniar menambahkan, DP3AKB Paromo akan terus berupaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun.

Baca Juga : 13 Pelaku Asusila di Touna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mengingat, Kabupaten Parimo berada diurutan kedua, setelah Tolitoli terkait maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah.

“Pernikahan anak di bawah umur sangat beresiko. Terutama, menyebabkan Stunting pada anak, dikarenakan umur rahim belum bisa dibuahi, serta nutrisi yang didapat sudah harus terbagi bersama janin,” pungkasnya.

Tags: #Catin#DP3AKBParimo#HasilUSG#P2TP2AParimo#parigimoutong#PemdaParimo#PernikahanAnakdiBawahUmur#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdukcapil Parimo Dorong Warga Urus Akta Kematian

Next Post

Polda Sulteng Gelar Latpraops Keselamatan Tinombala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Atasi Ketimpangan Nakes, Parimo Usulkan Rumah Dinas dan Sistem Rolling

Atasi Ketimpangan Nakes, Parimo Usulkan Rumah Dinas dan Sistem Rolling

22 Agustus 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

41 Perangkat Daerah di Palu Didorong Benahi Tata Kelola Informasi Publik

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In