the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Perketat Syarat Rekomendasi Dispensasi Pernikahan Anak

the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Disdikbud Parimo Sebut Anak Usia PAUD Penyumbang ATS

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Dahniar. (Foto : Galvin)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memperketat syarat penerbitan surat rekomendasi dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.

“Kami lakukan ini, tujuannya untuk menekan maraknya pernikahan anak di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Parimo, Dahniar, di Parigi, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga : Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

Menurutnya, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di bawah umur ditahun sebelumnya, dengan usia terendah pada perempuan, yakni 16 tahun.

Seharusnya, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni 19 tahun.

Namun, bila tetap harus dinikahkan karena alasan mendesak, maka KUA akan meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak.   

“Nanti akan diarahkan kembali ke kita, untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk memiliki surat rekomendasi dispensasi pernikahan anak, Calon Pengantin (Catin) harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya:

  1. Surat pengantar desa/kelurahan N1 sampai N5,
  2. Surat pengantar dari KUA yang menyatakan calon pengantin dibawah umur,
  3. Foto copy akte kelahiran Catin,
  4. Ijazah terakhir Catin,
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua Catin perempuan dan laki laki,
  6. Fot copy buku nikah orang tua,
  7. Surat keterangan hamil dari rumah sakit (USG),
  8. Bersedia menandatangani surat pernyataan dari pihak P2TP2A,
  9. Menyediakan materi 10000 4 lembar,
  10. Kedua orang tua Catin bersedia mengikuti konseling,
  11. Pasangan Catin bersedia mengikuti konseling/bimbingan pra nikah,
  12. Pada saat mengambil surat rekomendasi, kedua Catin harus didamping kedua orang tua dan menandatangani surat pernyataan dengan petugas P2TP2A.

“Jika di antara satu dari 12 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka P2TP2A Parimo tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi pernikahan tersebut. Terutama hasil USG dari rumah sakit,” tukasnya.

Selain itu, bila pemohon yang mengajukan pengurusan surat rekomendasi dispensasi pernikahan, bukan karena alasan mendesak, maka akan ditolak karena umur yang belum mencukupi.

Dahniar menambahkan, DP3AKB Paromo akan terus berupaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun.

Baca Juga : 13 Pelaku Asusila di Touna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mengingat, Kabupaten Parimo berada diurutan kedua, setelah Tolitoli terkait maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah.

“Pernikahan anak di bawah umur sangat beresiko. Terutama, menyebabkan Stunting pada anak, dikarenakan umur rahim belum bisa dibuahi, serta nutrisi yang didapat sudah harus terbagi bersama janin,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Catin#DP3AKBParimo#HasilUSG#P2TP2AParimo#parigimoutong#PemdaParimo#PernikahanAnakdiBawahUmur#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdukcapil Parimo Dorong Warga Urus Akta Kematian

Next Post

Polda Sulteng Gelar Latpraops Keselamatan Tinombala

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d