Korban dan Pelaku Anak di Parimo Terus Meningkat

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkapkan kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku di wilayah setempat, terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, kami mengacu pada Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Armana Surbakti, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Daud L. Samaralau, di Parigi, belum lama ini.

Baca Juga : Terbuai Janji Manis, Remaja di Parimo Diduga Jadi Korban Asusila

Menurut dia, dalam undang-undang tersebut mengatur tentang anak sebagai korban, baik penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, dan perdagangan orang.

Selama ini, kasus terbanyak yang telah ditangani Polres Parimo sejak 2020 hingga saat ini, adalah persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Tercatat 17 kasus persetubuhan, dan satu kasus pencabulan terhadap anak terjadi di 2021. Sedangkan di semester pertama 2022, telah ditangani tiga kasus persetubuhan terhadap anak.   

“Signifikan angkanya, di 2020 juga terdapat kurang lebih 26 kasus, 21 di antaranya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” tambahnya.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, disangkakan berdasarkan pasal 81, ayat 1 dan ayat 2, pada UU No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Daud menyebut, para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, merupakan keluarga terdekat korban, mulai dari ayah, kakak, paman dan bahkan kakeknya.

“Dari perkara yang kami tangani, hanya satu atau dua saja pelaku kejahatan seksual itu merupakan orang lain,” kata dia.  

Mudahnya mengakses tontonan dewasa di media sosial, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekat.

Kemudian, terkait Sumber Daya Manusia (SDM), dan persoalan ekonomi di dalam keluarga, sehingga memicu terjadinya tindak pidana kejahatan.

“Hanya sebagian kecil kasus kami tangani pelakunya memiliki SDM baik, paling banyak SDM-nya kurang. Terus sumber ekonomi, jadi kedua faktor ini saling mendukung,” ucapnya.

Selain itu, dalam kasus yang ditangani Polres Parimo, ada pula anak sebagai pelaku yang mengalami peningkatan setiap tahun. Tercatat, tiga anak sebagai pelaku pada kasus persetubuhan, dan satu anak sebagai pelaku pada kasus pencurian.

Selanjutnya, empat anak sebagai pelaku pada kasus pencurian, dan satu anak sebagai pelaku pada kasus pembunuhan. Sementara pada kasus penganiayaan, anak sebagai pelaku lima orang dan anak sebagai korban sebanyak tiga orang.

Daud menjelaskan, pada penanganan anak sebagai pelaku, pihaknya menerapkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, atau Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

“Upaya Diversi dapat dilakukan, jika ancaman hukumannya dibawah 7 tahun. Namun, bila hukumannya di atas 7 tahun, penyidik tidak dapat melakukan upaya Diversi,” jelasnya.

Dia menyebut, upaya Diversi dilakukannya paling banyak pada kasus penganiayaan, pencurian, dan judi. Namun, tidak pada kasus pencabulan atau persetubuan.

Penyelesaian kasus dengan upaya Diversi, katanya, mempertemukan kedua belah pihak, baik korban ataupun pelaku, aparat desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, dan perwakilan Kemenkumham.

Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik

Pada pertemuan itu, dilakukan pembahasan untuk mencari solusi, untuk menentukan penyelesaian kasus dapat dilakukan secara kekeluargaan atau tidak.  

“Upaya Diversi ini memiliki aturannya, jika penyelesaian secara kekeluarga dilakukan, tetap akan ada sanksi diberikan sebagai pengganti hukuman penjara,” ucapnya.   

Daud berharap, pemerintah terus mendorong peningkatan SDM, dan meminta orang tua terus memantau perkembangan anak, membangun hubungan emosional dengan baik. Sehingga, meminimalisir kejahatan terhadap anak, dan/atau anak sebagai pelaku.

Komentar