TOUNA, theopini.id – Sebanyak 13 pria di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara, akibat dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu, 11 Januari 2023.
“Para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH, saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga : Kurun Waktu 2 Bulan, 3 Kasus Asusila Terjadi di Dalam Ponpes Lampung
Dia mengatakan, terduga pelaku kasus tindakan asusila tersebut, masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), MR (23).
Menurutnya, ke 13 pelaku diamankan Polres Touna berdasarkan laporan Polisi nomor: LP B/11/I/2023/Spkt/Res.Touna/Sulteng, tertanggal, Rabu 11 Januari 2023.
“Korban berusia 15 tahun, dan masih duduk di bangku SMP. Kondisinya mengalami trauma, serta malu kepada keluarganya,” ujarnya.
Zulkifli menuturkan, tindakan asusila tersebut terjadi di rental Play Station (PS) di sekitar Kabupaten Touna. Berawal dari ajakan pelaku berinisial MR, yang menghubungi korban melalui masangger facebook untuk bertemu.
Korban yang merasa mengenali pelaku, akhirnya mau mengikuti ajakan tersebut. Kemudian, MR menjemput korban, dan membawanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sampai di rental PS, korban langsung di bawa masuk oleh pelaku ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” kata dia.
Saat berada di kamar, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah MR selesai, para pelaku lainnya, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan tindakan yang sama terhadap korban.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, terdapat satu orang saksi berinisial MS (17). Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan, berupa bukti berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam, dan satu lembar pakaian dalam warna ungu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi, para terduga pelaku secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tukasnya.
Baca Juga : Unit PPA Polres Parimo Amankan Pelaku Asusila hingga KDRT
Dia berharap, pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Touna, dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Zulkifli pun mengimbau kepada masayarakat Kabupaten Touna dan sekitarnya, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban dari kasus tindak pidana.
Sumber : Humas Polres Touna







Komentar