KPU Minta Parpol Segera Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD

PARIMO, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta Partai Politik (Parpol) segera mengajukan bakal calon anggota DPRD, sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami sudah menginformasikan keseluruh Parpol tentang jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD. Harapan kami, proses pendaftaran tidak dilakukan di akhir waktu pendaftaran,” kata Ketua DPRD Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

Berdasarkan tahapan Pemilu 2023, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/kota sudah dibuka sejak 1 Mei 2023, dan ditutup pada 14 Mei 2023.

Hingga saat ini, KPU Parimo masih menunggu informasi dari sejumlah Parpol yang ingin mengatur jadwal pendaftaran bakal calonnya.

Dia mengatakan, baru 8 Parpol yang telah mengatur jadwal pendaftaran, di antaranya, Partai Hanura pada 10 Mei 2023, dan Partai NasDem pada 5 Mei 2023.

Kemudian, PAN menjadwalkan pendaftaran pada 12 Mei 2023, PSI pada 9 Mei 2023, Perindo pada 10 Mei 2023, Sementara Partai Golkar, PPP dan Partai Umat pada 14 Mei 2023.

“Jadi, kami masih menunggu sembilan Parpol lagi, untuk melakukan penjadwalan,” imbuhnya.

Kesembilan Parpol tersebut, kata Dirwan, diharapkan segera menginformasikan jadwal pendaftaran bakal calonnya.

Sedangkan bagi Parpol yang telah menginformasikan pendaftarannya, agar tidak merubah jadwal yang telah disepakati.

Dia menjelaskan, sesuai teknis pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024, dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomasi Pencalonan (SILON).

Sehingga, Parpol hanya membawa berkas, berupa surat pengajuan serta nama-nama bakal calon yang juga diambil dari aplikasi SILON tersebut.

“Ini sangat memudahkan kami, semoga saja tidak ada kendala saat proses pendaftaran,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Parimo Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Balon Anggota DPRD

Namun, ia tetap berharap Parpol untuk memperhatikan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

“Di mana saat mengembalikan berkas untuk melakukan perbaikan Parpol, dikhawatirkan akan terkendala waktu pendaftaran kembali. Itu bisa menjadi sengketa lagi,” pungkasnya.

Komentar